Kasus Laptop RT Kukar Seret Tiga Tersangka
TENGGARONG, Kejaksaan Negeri (Kejari)
Kutai Kartanegara menetapkan 3 tersangka kasus pengadaan Laptop RT (Rukun
Tetangga) Kukar, yang bersumber dari APBD 2016 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Disdukcapil) Kukar, senilai Rp2,9 miliar untuk 267 unit Laptop.
Ketiga tersangka itu adalah, GZ, HW dan
RR. Penetapan 3 tersangka itu berdasarkan ekspose Kejati Kaltim, Rabu
(30/8/2017) siang, di Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Kepala Kejari Kukar Kasmin SH, melalui
Kasi Pidsus Muhammad Iqbal mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah
dilakukan proses hukum, mulai dari pengumpulan, bahan keterangan, kemudian naik
penyelidikan dan kemudian status hukum naik ke penyidikan.
“Ada 14 saksi yang kita minta keterangan
dalam kasus ini, ditambah saksi ahli dari BPKP Kaltim dan pihak Lembaga Kajian
Pengadaan Barang dan Jasa,” paparnya.
Kasmin menegaskan, bahwa secara tegas
Kejaksaan Negeri Kukar sangat mendukung program brilian Pemkab Kukar, 1 RT 1
Laptop, namun dalam pelaksanaannya ternyata diduga terjadi pelanggaran,
sehingga hal ini patut untuk diproses secara hukum.
“Dengan pengusutan kasus ini bukan
berarti kami tak mendukung program Pemkab Kukar, saya tegaskan kami mendukung
program tersebut. Namun dalam pelaksanaan pengadaan diduga terjadi pelanggaran
secara hukum maka hal ini kita proses,” tegasnya.
Seperti diketahui bahwa pengadaan Laptop
RT tahap pertama yang dilakukan oleh Disdukcapil Kukar terjadi pada 2016 lalu,
dimana anggarannya mencapai Rp2,9 miliar untuk 267 unit Laptop.
Dalam
proses pengadaan tersebut, diketahui tidak berdasarkan e katalok, namun speak
Laptop yang akan dibeli disusun sendiri oleh tim Disdukcapil. Dari proses
itulah, diduga terjadi markup pembelian Laptop.“Menyangkut kerugian keuangan
negara kita masih menunggu hasil audit dari BPKP Kaltim,” ujarnya.awi/poskotakaltimnews.com