Satnarkoba Polres Kukar Bekuk 3 Tersangka dan Amankan 6,33 Gram Sabu

img

TENGGARONG, Tiga warga Samarinda harus berurusan dengan Anggota Sat Resnarkoba Polres Kukar setelah ketiganya terbukti menyimpan Narkotika jenis sabu sabu, tersangka yakni Sa (34) warga Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita Samarinda Ilir, Ad (48) Warga Jalan Ir H Juanda 8, Keluraha Air Hitam Kodya Samarinda dan S (30) warga Jalan Biawan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir Kodya.

Penangkapan terhadap Tersangka pada Selasa (29/8) sekira jam 17. 00 wita yang ketika itu Anggota Resnarkoba Polres Kukar  mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl KH Dewantara Monumen Utara Panji Tenggarong sering terjadi transaksi narkoba kemudian anggota melakukan penyelidikan dan sekira jam 19.00 wita mencurigai seseorang dan berhasil diamankan saat berada diatas motor.


Setelah ditanya mengaku bernama SA (34) sehingga dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 poket shabu berada di tutup tangki bensin motor miliknya. "Dari interogasi terhadap SA mendapatkan shabu dari AD (48) yang berada di Samarinda." Kata Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kaur Bin Ops Satreskoba, Ipda Darnuji.

Mendapatkan informasi tersebut kemudian anggota melakukan pengembangan penyelidikan melalui petunjuk tersangka SA dan pada pukul 22.30 wita mengamankan tersangka AD ketika itu diatas motor di dalam gang jalan Gerilya setelah digeledah  ditemukan 1 poket shabu dan setelah ditanya oleh petugas AD mendapatkan shabu dari S,di daerah Sambutan, sehingga pada pukul 00.00 wita anggota berhasil menemukan tersangkan S, namun saat digeledah tidak ditemukan Barang barang bukti shabu.

 

Dari ketiga orang tersebut didapati barang bukti berupa 1 poket shabu berat 1,23 gram, 1 buah Hp samsung lipat warna merah putih, 1 unit motor vixon warna merah KT 6431 IO serta kunci dan STNK, 1 poket shabu berat 5,10 gram, 1 unit sepeda motor merk scoppy warna silver KT 3262 serta kunci, 1 buah Hp merk Nokia warna biru putih, 1 lembar tisu pelapis pembungkus shabu serta 1 buah Hp samsung lipat warna putih coklat dan uang sebesar Rp 900.000,-

 

Kini tersangka dan barang bukti terlah diamankan di Polres Kukar guna proses lebih lanjuta dan tersangka terancam pasal 114 ayat (2) jo  psl 112 ayat (2)  UURI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika. dra/poskotakaltimnews.com