Penyaluran Program Rp50 Juta Per RT Lebih Ketat
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Realisasi Program 50 juta per RT telah berjalan pada 2022 lalu. Namun Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus melakukan evaluasi terhadap
perogram tersebut, mengingat adanya dugaan penyelewengan dana, yang dilakukan
oleh oknum mantan Kepala Desa yang berada di Kecamatan Kembang Janggut.
Dana program 50 juta per RT berasal dari
APBDes 2022, yang masuk ke dalam program bantuan keuangan berbasis rukun
tetangga.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(DPMD) Kukar Arianto mengatakan, pada 2023 ini untuk penyaluran dan
realisasinya melalui sistem atau aplikasi, sehingga tidak ada penyelewengan
anggaran. DPMD Kukar berkolaborasi dengan Bankaltimtara untuk penyalurannya.
"Memang pada 2022 lalu belum 100 persen
menggunakan aplikasi, tapi tahun ini kita 100 persen menggunakan aplikasi. Kita
memulai dengan sistem baik pencairan atau penagihannya, hingga
pembayarannya," kata Arianto kepada Poskotakaltimnews, di ruang serbaguna
Kantor Bupati, Senin (2/1/2023)
Pengadaan barang dan jasa juga melalui
sistem, sehingga tidak ada lagi Aparatur Desa yang mengambil dana cash.
Tentunya hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan anggaran.
"Yang bersangkutan (mantan Kades)
tersebut koperatif, selagi yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan tidak
jadi masalah," ungkapnya
Dari informasi yang diperoleh DPMD, masih ada
sebagian pengadaan yang belum terealisasi, yang dilakukan oleh mantan Kades
tersebut.
"Pada 2022 ketika program 50 juta per RT
ini launching, yang bersangkutan masih menjadi Kepala Desa, namun pada Pilkades
beberapa bulan lalu, yang bersangkutan kalah dengan saingannya,"
pungkasnya.(riz)