Penyaluran Program Rp50 Juta Per RT Lebih Ketat

img

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto.

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Realisasi Program 50 juta per RT telah berjalan pada 2022 lalu. Namun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus melakukan evaluasi terhadap perogram tersebut, mengingat adanya dugaan penyelewengan dana, yang dilakukan oleh oknum mantan Kepala Desa yang berada di Kecamatan Kembang Janggut.

Dana program 50 juta per RT berasal dari APBDes 2022, yang masuk ke dalam program bantuan keuangan berbasis rukun tetangga.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto mengatakan, pada 2023 ini untuk penyaluran dan realisasinya melalui sistem atau aplikasi, sehingga tidak ada penyelewengan anggaran. DPMD Kukar berkolaborasi dengan Bankaltimtara untuk penyalurannya.

"Memang pada 2022 lalu belum 100 persen menggunakan aplikasi, tapi tahun ini kita 100 persen menggunakan aplikasi. Kita memulai dengan sistem baik pencairan atau penagihannya, hingga pembayarannya," kata Arianto kepada Poskotakaltimnews, di ruang serbaguna Kantor Bupati, Senin (2/1/2023)

Pengadaan barang dan jasa juga melalui sistem, sehingga tidak ada lagi Aparatur Desa yang mengambil dana cash. Tentunya hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan anggaran.

"Yang bersangkutan (mantan Kades) tersebut koperatif, selagi yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan tidak jadi masalah," ungkapnya

Dari informasi yang diperoleh DPMD, masih ada sebagian pengadaan yang belum terealisasi, yang dilakukan oleh mantan Kades tersebut.

"Pada 2022 ketika program 50 juta per RT ini launching, yang bersangkutan masih menjadi Kepala Desa, namun pada Pilkades beberapa bulan lalu, yang bersangkutan kalah dengan saingannya," pungkasnya.(riz)