Bappenda Kukar Tindaklanjuti UU No 01/2022 Tentang Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah
Erwan Riyadi
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah, Pemerintah Pusat menerbitkan UU No
01/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah daerah
(HKPD).
Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Pendapatan,
Pengembangan dan Pengawasan Bapenda Kukar Erwan Riyadi mengatakan,
menindaklanjuti regulasi tersebut, Bapenda Kukar akan membuatkan Perda yang
berkaitan dengan UU tersebut.
"Kita sudah menindaklanjuti, dan membuat
Raperda, sementara draftnya sudah rampung, tahun ini akan dibahas dengan DPRD
Kukar, di dalam perda tersebut akan memuat perubahan jenis pajak daerah,"
kata Erwan Riyadi kepada Poskotakaltimnews, di ruang kerjanya, Rabu (11/1/2023).
Sementara Bappenda juga telah membuat
analisis terkait dengan UU No 01/2022 tersebut. Namun bisa dipastikan bahwa
akan ada kenaikan pendapatan dari UU tersebut.
"Ada beberapa pajak yang memiliki
potensi dapat meningkatkan pendapatan, diantaranya Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB) dan pajak bahan bakar," sebutnya.
Ia menyebutkan, potensi dari PKB nilainya
sangat besar, sebab di Kukar kendaraan bermotor sangat banyak. Meskipun di
dalam UU tersebut ada beberapa pajak yang dihapuskan.
"Karena masih bisa ditutupi dengan
pontensi pajak yang tinggi itu. Tapi untuk mengetahui nilai pastinya, ketika
perda yang berkaitan dengan UU tersebut telah disahkan," ucapnya.
Terkait dengan target pengesahan perda
tersebut pada 2023 ini, sehingga pada 2024 bisa diterapkan. Pemerintah pusat
juga menargetkan pada 2024 sudah bisa diterapkan di daerah.
"Harapannya dengan adanya UU dan
disahkannya perda tersebut, bisa memudahkan masyarakat, serta terjadi
peningkatan pendapatan daerah," ungkapnya.(riz)