Pertamina Apresiasi Bantuan Hukum Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,JAKARTA- Pengamanan aset
negara yang dikelola Pertamina melalui PT Kilang Pertamina Internasional (KPI)
Unit Balikpapan memerlukan dukungan dari semua para pemangku kepentingan, salah
satunya aparat peneggak hukum. Baru-baru ini, PT KPI Unit Balikpapan bekerja
sama dengan Kejaksanaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) telah berhasil
menyelesaikan pembatalan 55 sertifikat hak milik karena tanah tersebut berada
merupakan tanah milik Pertamina. Atas keberhasilan itu, Pertamina memberikan
penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Timur. (Kamis, 12/01).
"Pertamina memiliki banyak aset
khususnya tanah yang tersebar di beberapa daerah. Dari aset itu, ada juga klaim
yang diajukan ke Pertamina," kata Chief Legal Counsel PT Pertamina
(Persero) Cahyaning Nuratih Widowati.
Salah satu aset Pertamina yang diklaim dalam
hal ini adalah jalur pipa untuk pengiriman minyak mentah yang berada di
Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara. Sebagai tindak lanjutnya atas
klaim tersebut, Pertamina menurut Cahyaning telah mengajukan langkah hukum.
"Pertamina sudah mengajukan gugatan atas terbitnya sertifikat diatas tanah
Pertamina dimaksud. Gugatan tersebut dikabulkan sehingga sertifikat yang terbit
di atas bidang tanah tersebut dibatalkan," kata Cahyaning.
Sebagai informasi, dari total 55 sertifikat
yang diajukan untuk dibatalkan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara Propinsi
Kalimantan Timur pada tanggal 19 Desember 2022 telah membatalkan sebanyak 52
SHM. Sementara itu 3 SHM masih berproses oleh karena masih dibebani hak
tanggungan.
Dalam proses pembatalan itu, Kejaksaan Negeri
PPU memberikan dukungan penuh kepada PT KPI Unit Balikpapan. "Kejaksaan
Negeri Penajam Paser Utara telah memberikan dukungan penuh sehingga terbit
surat pembatalan atas SHM yang terbit diatas tanah Pertamina tersebut,"
ujar Cahyaning.
Atas bantuan hukum yang telah diberikan itu,
Cahyaning menyampaikan apresiasi dari Pertamina. "Kami sangat
mengapresiasi atas bantuan dan dukungan yang diberikan Kejari PPU dan Kejati
Kalimantan Timur," kata Cahyaning.
“Aset Pertamina itu merupakan obyek vital
nasional yang digunakan sebagai jalur pipa yang tersambung dengan Terminal
Lawe-Lawe Dan Pipa Loading Jalur Lepas Pantai Tanjung Jumlai,” kata Kepala
Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Dr. Agus Chandra, S.H.,M.H.
Dalam penanganan masalah ini, menurut Chandra
Kejaksaan Negeri PPU melakukan beberapa langkah-langkah. “Kami melibatkan Tim
Pemberantasan Mafia Tanah sekaligus dalam rangka menindaklanjuti instruksi
Jaksa Agung agar Kejaksaan aktif melakukan upaya untuk memberantas mafia tanah
yang meresahkan masyarakat dan dapat menghambat pembangunan nasional,“ jelas
Chandra.
Sementara itu, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Timur Amiek Mulandari, S.H., M.H. menyampaikan terima kasih atas
kepercayaan yang diberikan oleh Pertamina kepada Kejaksaan Negeri PPU maupun
Kejaksana Tinggi Kalimantan Timur untuk memberikan bantuan pendampingan hukum.
"Dengan kepercayaan yang diberikan kita
akan penuh semangat. Kita siap mendukung," kata Amiek.
Amiek juga memberikan apresiasi kepada
Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara atas bantuan hukum yang telah diberikan
kepada PT KPI Unit Balikpapan.
“Apresiasi dan penghargaan saya tujukan
kepada Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara berserta jajaran Tim JPN dan
Tim Pemberantasan Mafia Tanah, dengan harapan kalian selalu dapat meningkatkan
profesionalisme dan dedikasi dalam rangka melaksanakan 7 Program Kerja
Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2023 guna meningkatkan kepercayaan kepada
Kejaksaan Republik Indonesia,” tutup Amiek.(mid)