Gaji Eks Karyawan PT Tunggang Parangan Belum Dibayar
llustrasi
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Puluhan eks karyawan PT Tunggang Parangan menuntut gaji mereka yang belum
dibayarkan sejak 2017 lalu, hingga saat ini.
"Ada 41 eks karyawan PT Tunggang
Parangan yang belum dibayarkan gaji mereka, tunggakan gaji karyawan, khususnya
gaji pokok selama di rumahkan, dan pesangonnya sekitar 1 tahun, tidak
dibayarkan," ucap Kuasa Hukum Eks Karyawan, Jamaluddin kepada Poskotakaltimnews,
Jum'at (27/1/2023).
Lanjut dia, setiap eks karyawan yang belum
dibayarkan gajinya minimal sekitar Rp. 40 juta, hingga 100 juta. Permasalahan
ini harus menjadi perhatian serius, sebab PT Tunggang Parangan merupakan
perusahaan plat merah (milik daerah).
"Seharusnya bisa memberikan contoh yang
baik, kepada perusahaan yang masih beroperasi di Kukar. Pihak PT Tunggang
Parangan menjanjikan bahwa akan dibayarkan pada 2023 ini, namun hingga saat ini
belum dibayarkan," ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, permasalahan gaji eks
karyawan sudah ada putusan dari Mahkamah Agung (MA), yang berkekuatan hukum
tetap, terkait dengan hak hak karyawan yang belum diselesaikan.
"Kalau tidak segera diselesaikan, maka
kami akan mengambil langkah langkah, diantaranya melakukan gugatan valid,
artinya memvalidkan perusahaan tersebut, kalau tidak melakukan kewajibanya
kepada karyawan," katanya.
Kemudian, mengajukan sita eksekusi aset
perusahaan, dan melaporkan kepada polisi terkait dengan adanya penggelapan hak
hak karyawan yang sudah diputuskan oleh Pengadilan, dan telah berkekuatan hukum
tetap hingga putusan Mahkamah Agung.
"Tapi hak karyawan belum dibayar oleh
pihak perusahaan, sehingga ini terindikasi adanya penggelapan. Saya juga sudah
koordinasi dengan Polres Kukar, dan pihak Polres menunggu laporan resmi kami
terkait hal ini," tuturnya.
Dirinya berharap, pihak perusahaan ada itikad
baiknya untuk membayarkan gaji eks karyawan tersebut, serta memberikan contoh
yang baik kepada masyarakat, khususnya kepada perusahaan perusahaan yang ada di
Kukar.
"Dan tapi kalau pihak perusahaan
mengabaikan kewajibannya dalam melaksanakan isi putusan yang sudah berkekuatan
hukum tetap, dan hal itu sama saja tidak memberikan contoh yang baik,"
pungkasnya.(riz)