Gaji Eks Karyawan PT Tunggang Parangan Belum Dibayar

img

llustrasi 

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Puluhan eks karyawan PT Tunggang Parangan menuntut gaji mereka yang belum dibayarkan sejak 2017 lalu, hingga saat ini.

"Ada 41 eks karyawan PT Tunggang Parangan yang belum dibayarkan gaji mereka, tunggakan gaji karyawan, khususnya gaji pokok selama di rumahkan, dan pesangonnya sekitar 1 tahun, tidak dibayarkan," ucap Kuasa Hukum Eks Karyawan, Jamaluddin kepada Poskotakaltimnews, Jum'at (27/1/2023).

Lanjut dia, setiap eks karyawan yang belum dibayarkan gajinya minimal sekitar Rp. 40 juta, hingga 100 juta. Permasalahan ini harus menjadi perhatian serius, sebab PT Tunggang Parangan merupakan perusahaan plat merah (milik daerah).

"Seharusnya bisa memberikan contoh yang baik, kepada perusahaan yang masih beroperasi di Kukar. Pihak PT Tunggang Parangan menjanjikan bahwa akan dibayarkan pada 2023 ini, namun hingga saat ini belum dibayarkan," ungkapnya.

Ia juga menyebutkan, permasalahan gaji eks karyawan sudah ada putusan dari Mahkamah Agung (MA), yang berkekuatan hukum tetap, terkait dengan hak hak karyawan yang belum diselesaikan.

"Kalau tidak segera diselesaikan, maka kami akan mengambil langkah langkah, diantaranya melakukan gugatan valid, artinya memvalidkan perusahaan tersebut, kalau tidak melakukan kewajibanya kepada karyawan," katanya.

Kemudian, mengajukan sita eksekusi aset perusahaan, dan melaporkan kepada polisi terkait dengan adanya penggelapan hak hak karyawan yang sudah diputuskan oleh Pengadilan, dan telah berkekuatan hukum tetap hingga putusan Mahkamah Agung.

"Tapi hak karyawan belum dibayar oleh pihak perusahaan, sehingga ini terindikasi adanya penggelapan. Saya juga sudah koordinasi dengan Polres Kukar, dan pihak Polres menunggu laporan resmi kami terkait hal ini," tuturnya.

Dirinya berharap, pihak perusahaan ada itikad baiknya untuk membayarkan gaji eks karyawan tersebut, serta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, khususnya kepada perusahaan perusahaan yang ada di Kukar.

"Dan tapi kalau pihak perusahaan mengabaikan kewajibannya dalam melaksanakan isi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan hal itu sama saja tidak memberikan contoh yang baik," pungkasnya.(riz)