Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim Diperpanjang, Ini Alasannya
Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Timur
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA
-
Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh ketua Pansus Pembahas Investigasi
Pertambangan DPRD Kaltim, maka dapat disimpulkan bahwa Pansus Pembahas
Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim belum dapat menyampaikan laporan akhirnya.
Maka dalam Rapat Paripurna ini disepakati Masa Kerja Pansus Investigasi
Pertambangan DPRD Kaltim diperpanjang 3 Bulan.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi
Kaltim saat memimpin Rapat Paripurna Ke-6 DPRD provinsi Kaltim dengan Agenda
Penyampaian Laporan Masa Kerja Pansus Pembahas investigasi Pertambangan DPRD
Provinsi Kalimantan Timur. Dan Penyampaian Laporan Masa Kerja Pansus Pembahas
Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur
Tahun 2022-2042, di Gedung Utama B Kantor DPRD Kaltim, Senin (6/2/2023).
"Sebagaimana kita ketahui bahwa Pansus
Investigasi Pertambangan berakhir masa kerjanya pada 2 Februari 2023. Dan
mengingat masih banyak hal-hal yang perlu dikaji dan didalami sehingga Pansus
tersebut meminta perpanjangan masa kerja, dan disetujui anggota Rapat
Paripurna, " ungkap Samsun.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Investigasi
Pertambangan DPRD Kaltim M. Udin, S.IP menyampaikan laporan, yakni dalam
menjalankan kerjanya, Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim menggunakan
beberapa metodologi dengan mengedepankan prinsip-prinsip keterbukaan dan
partisipatif.
Politisi Golkar ini mengaku, beberapa metodologi
yang digunakan dan diterapakan adalah pengumpulan data sekunder dan primer
yakni mengumpulkan data dari beberapa sumber seperti instansi pemerintah (Dinas
ESDM dan DPMPTSP), perusahaan tambang, Inspektorat, media massa dan elektronik
dan masyarakat sipil.
Kemudian pengolahan data sekunder dan primer
yakni data dan informasi yang
terkumpul diolah dan dikomparasikan untuk
dilakukan validasi dan verifikasi yang berguna menunjang kerja-kerja pansus.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilakukan dengan berbagai pihak baik dari perusahaan tambang batubara maupun instansi pemerintahan. Peninjauan Lapangan yang dilakukan ke beberapa lokasi perusahaan tambang batubara khususnya meninjau proses reklamasi yang telah dilaksanakan.
"Dari berbagai macam metodologi yang telah
dilakukan oleh tim pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim telah ditemukan
beberapa persoalan diantaranya adalah terkait surat pengantar 21 IUP Palsu yang
dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Kaltim yang bertandatangan Gubernur saat
ini sedang diproses di Polda Kaltim. Di indikasikan bahwa yang melakukan proses
adminisitrasi terhadap surat pengantar tersebut merupakan ASN dan mantan ASN di
lingkungan DPMPTSP provinsi Kaltim,
" terang Udin.
Kemudian lanjut Udin, terkait pencairan Jaminan Reklamasi ditemukan oleh pansus bahwa terdapat beberapa perusahaan tambang batubara yang belum melakukan Reklamasi secara maksimal yang mengakibatkan beberapa persoalan social dan lingkungan.
Kemudian berdasarkan Laporan Hasil BPK RI
perwakilan Kaltim terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim tahun
2021 terdapat temuan. Pertama, nilai Jaminan Tambang tidak Sesuai Ketentuan.
Kedua, Area pasca tambang batubara yang berdampak terhadap kerusakan
lingkungan.
"Area pasca tambang yang berdampak
terhadap lingkungan Pertama, potensi sebanyak 1.133 IUP yang tidak aktif
meninggalkan bekas tambang tanpa reklamasi. Kedua, Potensi sebanyak 272 IUP yang
tidak aktif, masih memiliki jaminan yang tidak dilakukan pencairan untuk
reklamasi. Ketiga, Potensi kerugian minimal sebesar Rp. 10,9 Miliar atas perusahaan
jaminan reklamasi/pasca tambang telah kadaluarsa meinggalkan bekas tambang
tanpa dilakukan reklamasi/pasca tambang. Keempat, Potensi kerugian minimal Rp.
11,9 Miliar atas perusahaan yang tidak melakukan penutupan void sesuai AMDAL.
Kelima, Potensi kerugian minimal sebesar Rp. 199,9 Miliar atas penambangan
tanpa izin Bersama dengan pihak Aparat Penegak Hukum atau institusi/pihak
terkait lainnya, " paparnya.
Kemudian terhadap temuan BPK RI perwakilan
provinsi Kaltim, Pemerintah Provinsi Kaltim telah menugaskan Dinas ESDM, DPMPTS
dan Dinas Lingkungan Hidup provinsi Kaltim untuk berkordinasi dengan
Kementerian ESDM RI. Untuk itu mengingat belum selesainya beberapa agenda
pansus Investigasi
Pertambangan DPRD provinsi Kaltim seperti
melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama Gubernur Kaltim, Sekda Provinsi Kaltim
dan Kepolisian Daerah Kaltim dalam mengurai dan mentelaah beberapa persoalan pertambangan
di Provinsi Kaltim, khsusnya mengenai 21
IUP palsu, jaminan reklamasi dan realisasi CSR yang seharusnya ditelaah secara
teliti dan penuh konsentrasi.
"Oleh karena itu, dalam kesempatan Rapat Paripurna yang terhormat ini, maka kami meminta kepada pimpinan yang terhormat untuk menambah masa kerja pansus selama 3 bulan," tandasnya.(adv/pk)