Pansus 4 Buah Ranperda Ditetapkan Melalui Rapat Paripurna ke 7 DPRD Kaltim
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA
-
DPRD Provinsi Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke-7, berlangsung Gedung Utama B
Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Samarinda, Selasa (21/2/2023).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil
Ketua DPRD provinsi Kaltim Sigit Wibowo, dan dihadiri anggota DPRD Kaltim
lainnya, serta dihadiri Asisten III Pemprov Kaltim Riza Indra Riadi dan
beberapa OPD dilingkungan provinsi Kaltim.
Rapat Paripurna ke 7 ini digelar dengan
agenda penyampaian Tanggapan dan atau Jawaban Gubernur Kaltim Terhadap
Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kaltim atas Nota Penjelasan 2 buah Ranperda
Pemerintah Provinsi Kaltim tentang Pengelola Keuangan Daerah serta Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah. Penyampaian Tanggapan dan atau Jawaban Frakai-Fraksi DPRD
Kaltim Terhadap Pendapat Gubernur Kaltim atas Nota Penjelasan 2 Buah Ranperda
Inisiatif DPRD Kaltim tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia Serta Perlindungan
Bahasa dan Sastra Daerah serta Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Dan
Penetapan Pembahas 4 Buah Ranpenda oleh Komisi Atau Gabungan Komisi Atau
Pansus.
Usai memimpin Rapat Paripurna, Sigit Wibowo mengatakan, salah satu pembahasan dalam Rapat Paripurna tersebut yakni membentuk Pansus untuk 4 buah Ranperda, yakni 2 Ranperda dari Pemerintah Provinsi Kaltim tentang Pengelola Keuangan Daerah serta Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dan 2 Ranperda dari inisiatif DPRD Kaltim yakni tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia Serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah serta Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
"Hasilnya kita sepakati membentuk Pansus
untuk keempat Ranperda tersebut dengan masa kerja 3 bulan, " imbuhnya.
Sigit Wibowo menjelaskan, pertama untuk
Ranperda Pengelola Keuangan Daerah, ini tentu saja kedepan kita buatkan Perda,
supaya bisa mengikat antara kedua belah pihak. Kemudian juga ada perbaikan
terkait dengan Ranperda pengelolaan keuangan daerah, ini Pansus yang akan
bekerja.
"Kemudian yang kedua terkait Ranperda
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ini beberapa kali kita revisi tentunya
outputnya adalah bagaimana meningkatkan pendapatan asli daerah. Dan sebagaimana
telah kita programkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, kita mengimbau
kepada masyarakat agar berkontribusi terkait dengan pajak dan retribusi pada
pemerintah daerah, " tuturnya.
Selanjutnya, Ranperda Pengutamaan Bahasa
Indonesia Serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, Sigit mengaku bahwa
sebenarnya Ranperda ini nantinya untuk mengikat kita bersama di Kaltim, kita
membuat turunan supaya bahasa daerah kita ini bisa menjadi bahasa yang dipakai
didaerah kita. Dan ini tentu saja harus dilestarikan dan kita bisa pakai bahasa
daerah kita terus menerus dan tidak punah karena dilestarikan.
"Yang terakhir Ranperda Pendidikan
Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, ini sebenarnya turunan dari UU juga, dan juga
terkait dengan 4 pilar, kita juga ada program Sosialisasi Wawasan Kebangsaan
yang sudah berjalan. Dulu ada penataran P4 sekarang tidak ada lagi, nah ini
ketika teman-teman melaksanakan sosialisasi wawasan kebangsaan ada juga masukan
dari masyarakat, agar wawasan kebangsaan ini bisa menjadi salah satu program
kita, " pungkasnya.(adv/pk)