Empat Pansus DPRD Kaltim Diberi Masa Kerja Selama Tiga Bulan
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA-Rapat Paripurna DPRD
Kaltim ke - 7 sepakati pembentukan empat Panitia Khusus (Pansus) untuk merumuskan
Rencangan Peraturan Daerah.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo
mengungkapkan ada empat buah Perda yang akan dihasilkan.Dua dari Pemerintah dan
dua dari DPRD Kaltim.
Pihaknya memberikan waktu selama tiga bulan
untuk Pansus menghasilkan produk Perda yang berdampak pada masyarakat.
Adapun untuk Perdanya pertama terkait
Pengelolaan Keuangan Daerah. dibuatkan supaya bisa mengikat kedua belah pihak.
Kedua itu lanjutnya terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah. Hal ini menurutnya beberapa kali revisi."Outputnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah," ucapnya.
Dan sebagaimana telah di programkan, pihaknya
melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengimbau untuk berkontribusi terhadap
pajak.
"Ada informasi lagi terkait pajak daerah, pajak kendaraan bermotor dari Bapenda, kita di provinsi 70 : 30 kedepan. 2024 atau 2025 itu langsung masuk ke kas Kabupaten dan Kota," ucapnya.
Tentu menurutnya itu akan mengurangi APBD
Provinsi. Tapi sebenarnya sama saja karena tetap dikembalikan.
"Mungkin kedepannya kenapa APBD kita
turun karena pajak kendaraan bermotor," ucapnya.
Selanjutnya terkait Ranperda penggunaan
bahasa Indonesia serta perlindungan dan sastra daerah ini sebenarnya untuk
mengikat bersama untuk membuat turunan supaya bahasa Indonesia dan daerah
menjadi bahasa yang benar.
"Itu tentu saja dilestarikan, bisa dipakai
terus menurun dan tidak punah," ucapnya.
Adapun untuk Ranperda selanjutnya terkait
pendidikan pancasila dan kebangsaan adalah turunan dari apa yang telah
dilakukan selama ini.
"Kita teman teman melakukan Sosbang ada
masukan bagaimana ini masuk menjadi salah satu program yang kita bahas. Supaya
anak anak kita tau juga jati diri negara dan bangsa Indonesia," tutupnya.(ADV)