Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim Gelar RDP
Wakil
Ketua Pansus Muhammad Udin
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA- Untuk memaksimalkan kinerja, Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
RDP kali ini membahas, verifikasi data
terkait perizinan pengerukan pasir di alur sungai Mahakam sekaligus konsultasi
dengan instansi terkait, berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 kantor DPRD
Kaltim, Kamis (23/02/2023).
RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua Pansus Muhammad
Udin didampingi anggota Pansus lainnya yakni, Mimi Meriami Br Pane dan Sutomo
Jabir, juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, serta dihadiri instansi
terkait seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim
"RDP ini kita menghadirkan pihak
perusahaan yang dimaksud yakni PT Fajar Sakti Prima yang beroperasi di
Kecamatan Muara Pahu Kabupaten Kutai Barat, " ujar Wakil Ketua Pansus
Muhammad Udin usai RDP.
Udin mengaku, dalam hal ini kami ingin
meminta penjelasan berkaitan dengan dokumen-dokumen apa yang dimiliki oleh
perusahaan tersebut, dan kita juga ingin menilai apakah ini ada wewenang
daripada pemerintah Provinsi Kaltim. Karena kita juga harus tahu, apakah ini
masuk didalam galian C atau tidak, dan setelah kami tanyakan perusahaan
tersebut memiliki UKL UPL.
"Tapi dokumen keseluruhan kami belum
pegang semua, nanti kami akan evaluasi, dan mereka juga membayar pajak kepada
daerah Kabupaten Kutai Barat sesuai dengan berapa yang mereka gunakan untuk
pasirnya, " kata Udin.
Anggota DPRD Kaltim dari Dapil VI ini
mengungkapkan, untuk penggunaan pasir oleh perusahaan tersebut pertama
pembersihan alur, yang kedua penggunaan untuk perusahaan mereka, yang dimana
didalam UKL UPL itu besarnya 490.000 sekian jumlah material, hanya yang menjadi
pertanyaan siapa yang mengawal dan mengontrol jumlah tersebut benar, karena
ketika jumlah itu lebih dari 500.000 otomatis penanganannya adalah galian C
atau ditempatkan perijinannya ke Provinsi Kaltim. Dan saat ini perusahaan
tersebut sudah memanfaatkan pasir tersebut kurang lebih 300.000, otomatis sisa
200.000 lagi jumlah yang harus mereka penuhi.
"Yang menjadi pertanyaan lagi, sisanya
ini kapan dan berapa lama waktunya, ini yang kita perlu tahu, makanya perlu
kajian-kajian, tadi kami juga sepakat dengan KSOP Samarinda dan dengan seluruh
instansi yang terkait dalam waktu dekat kita akan melaksanakan tinjauan lokasi,
karena pastinya nanti ada limbah air, nanti kita mau lihat dibuang langsung
atau ada penyaringnya, tapi yang perlu kita garis bawahi bahwa perusahaan
tersebut area di dermaganya itu adalah area rawa, otomatis perlu mekanisme
kajian-kajian terkait dengan lingkungannya, " jelasnya.
Selain itu lanjutnya, juga ada keluhan
masyarakat banyak khususnya yang ada di Kecamatan Muara Pahu yang berkaitan
dengan berkurangnya tangkap ikan yang mereka dapatkan, dan mereka yakini bahwa
itu ulah dari perusahaan, tetapi kita juga tidak bisa menuduh sebelum kita
melakukan pembuktian di lapangan.
"Makanya kita perlu ke lapangan melihat,
karena informasi dari perusahaan mereka memberi kaporit dan lainnya sesuai
lingkungan sebelum membuang ke aliran sungai, tapi kita juga perlu garis bawahi
bahwa sungai Mahakam ini tidak seperti yang ada di laut, kalau di laut itu ada
namanya peta air pasang surut, tapi kalau di sungai tidak ada, kalau debit
hujan tinggi maka lumpur yang tadi kita endapkan otomatis terbawa ke sungai,
nah ini yang perlu kita lakukan kajian-kajian tersebut, " tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan kelapangan
tetapi menunggu dokumen dari mereka, dan tadi juga KSOP meminta kita
mengagendakan, tapi dari perusahaan ini minta kita kunjungan segera mungkin.
"Kemungkinan
kita jadwalkan awal Bulan Maret setelah kami melihat dokumen secara keseluruhan
apakah ada ranah Kabupaten atau ranah Provinsi Kaltim di dalamnya, karena
pegangan mereka ada surat dari Kementerian Perhubungan dan Kelautan, "
tandasnya.(adv/pk)