Kukar Pertama Serahkan LKPD ke BPK RI

img

Penyerahan LKPD Tahun 2022 ke  BPK RI Parwakilan Kaltim

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Kutai Kartanegara menjadi kabupaten pertama yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022, ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Penyerahan LKPD dilakukan Bupati Edi Damansyah didampingi Sekda Sunggono, kepada Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim Agus Priyono, Jumat (24/2/2023) pagi sekitar pukul 10.00 Wita.

Penyampaian LKPD dalam rangka memenuhi ketentuan konstitusional sesuai dengan UUD 1945, UU Nomor 17/2003 tentang keuangan negara, peraturan pemerintah Nomor 12/2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77/2020, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun LKPD setelah tahun anggaran berakhir yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

Kemudian, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional, (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Bahwa LKPD disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah daerah.

Bupati Edi Damansyah mengatakan, LKPD Kukar sebagai bentuk transparasi dan akuntabilitas, atas pengelolaan keuangan daerah pada tahun anggaran 2022. Dalam hal ini Pemkab Kukar, telah menyelesaikan LKPD 2022 sejak 13 Februari 2023, untuk disampaikan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, namun pada 15 Februari 2023 BPK RI Kaltim belum bisa menerimanya, karena sesuatu dan lain hal.

"Kami menyerahkan laporan ini tepat waktu, karena ini memang percepatan. Setelah diserahkan ini, maka kami akan menyiapkan seluruh hal yang berkaitan dengan pelaksanaan audit atas LKPD tersebut," kata Edi Damansyah.

Dirinya berpesan kepada seluruh Kepala OPD, untuk berperan aktif dalam proses audit yang dilakukan. Sementara Pemkab Kukar juga mengapresiasi kepada BPK RI Kaltim, yang terus memberikan saran dan masukan dalam implementasi pengelolaan yang baik.

"Ini merupakan kewajiban kami untuk menyampaikan LKPD 2022, hal ini sudah menjadi rutinitas. Catatan untuk OPD kita harus aktif pada saat audit rinci, karena membutuhkan data data, penjelasan, klarifikasi. Saya berharap hal ini terus lebih baik setiap tahunnya," ungkapnya

Sementara itu Kepala BPK RI Kaltim Agus Priyono mengapresiasi kepada Pemkab Kukar yang telah menyampaikan LKPD 2022, sebab hal ini telah menjadi kewajiban pemerintah kabupaten/kota untuk melaporkan LKPD.

Penyerahan LKPD ini, untuk memenuhi amanat pasal 56 (3) UU Nomor 1/2004, tentang pembendaharaan negara bahwa laporan keuangan disampaikan Kepala Daerah kepada BPK RI, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Jika telah diserahkan ke kami LKPDnya, maka telah menjadi kewajiban kami untuk melakukan pemeriksaan, dan menyampaikan hasil pemeriksaan, dalam jangka waktu 60 hari sejak hari ini," ucap Agus Priyono.(riz)