Kukar Pertama Serahkan LKPD ke BPK RI
Penyerahan LKPD Tahun 2022 ke BPK RI Parwakilan Kaltim
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Kutai Kartanegara menjadi kabupaten pertama yang menyerahkan Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022, ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penyerahan LKPD dilakukan Bupati Edi Damansyah didampingi Sekda Sunggono,
kepada Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim Agus Priyono, Jumat (24/2/2023) pagi
sekitar pukul 10.00 Wita.
Penyampaian LKPD dalam rangka memenuhi
ketentuan konstitusional sesuai dengan UUD 1945, UU Nomor 17/2003 tentang
keuangan negara, peraturan pemerintah Nomor 12/2019, tentang pengelolaan
keuangan daerah, dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77/2020, tentang
pedoman pengelolaan keuangan daerah yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun
LKPD setelah tahun anggaran berakhir yang terdiri dari Laporan Realisasi
Anggaran (LRA).
Kemudian, Laporan Perubahan Saldo Anggaran
Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional, (LO), Laporan Arus Kas (LAK),
Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Bahwa LKPD disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah daerah.
Bupati Edi Damansyah mengatakan, LKPD Kukar
sebagai bentuk transparasi dan akuntabilitas, atas pengelolaan keuangan daerah
pada tahun anggaran 2022. Dalam hal ini Pemkab Kukar, telah menyelesaikan LKPD
2022 sejak 13 Februari 2023, untuk disampaikan kepada BPK RI Perwakilan
Provinsi Kalimantan Timur, namun pada 15 Februari 2023 BPK RI Kaltim belum bisa
menerimanya, karena sesuatu dan lain hal.
"Kami menyerahkan laporan ini tepat
waktu, karena ini memang percepatan. Setelah diserahkan ini, maka kami akan
menyiapkan seluruh hal yang berkaitan dengan pelaksanaan audit atas LKPD
tersebut," kata Edi Damansyah.
Dirinya berpesan kepada seluruh Kepala OPD,
untuk berperan aktif dalam proses audit yang dilakukan. Sementara Pemkab Kukar
juga mengapresiasi kepada BPK RI Kaltim, yang terus memberikan saran dan
masukan dalam implementasi pengelolaan yang baik.
"Ini merupakan kewajiban kami untuk
menyampaikan LKPD 2022, hal ini sudah menjadi rutinitas. Catatan untuk OPD kita
harus aktif pada saat audit rinci, karena membutuhkan data data, penjelasan,
klarifikasi. Saya berharap hal ini terus lebih baik setiap tahunnya,"
ungkapnya
Sementara itu Kepala BPK RI Kaltim Agus Priyono mengapresiasi kepada Pemkab Kukar yang telah menyampaikan LKPD 2022, sebab hal ini telah menjadi kewajiban pemerintah kabupaten/kota untuk melaporkan LKPD.
Penyerahan LKPD ini, untuk memenuhi amanat
pasal 56 (3) UU Nomor 1/2004, tentang pembendaharaan negara bahwa laporan
keuangan disampaikan Kepala Daerah kepada BPK RI, paling lambat 3 bulan setelah
tahun anggaran berakhir.
"Jika telah diserahkan ke kami LKPDnya,
maka telah menjadi kewajiban kami untuk melakukan pemeriksaan, dan menyampaikan
hasil pemeriksaan, dalam jangka waktu 60 hari sejak hari ini," ucap Agus
Priyono.(riz)