Tanggapi Putusan MK Soal Gugutan UU Pilkada, Edi: Biar jadi Bahan Diskusi, Kita Fokus Bekerja untuk Menuntaskan Program Kerja

img

Edi Damansyah

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Bupati Kukar Edi Damansyah menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pokok perkara pengujian materil Undang Undang No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomo 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan Waklikota.

Edi Damansyah mengatakan, hal ini biarlah menjadi bahan praktisi hukum, untuk melihat putusan itu secara hukum. Yang harus digaris bawahi, bahwa saat ini belum bahas persoalan Pilkada, apakah nanti lanjut maju atau tidak.

"Ini biar menjadi bahan untuk para praktisi hukum, dan orang orang hukum yang mendiskusikannya. Langkah hukum belum ada juga, ini masih berjalan, kalian amati saja dan diskusi juga, dan untuk menjadi bahan diskusi publik," kata Edi Damansyah kepada awak media, Kamis (2/3/2023).

Pihaknya mengajukan gugatan ke MK."Waktu itu memang kami berkeinginan Pasal 7 itu dicabut, tapi pandangannya lain,"  imbuhnya .

Menurut Edi Damansyah,sementara saat ini fokusnya bekerja, menyelesaikan pekerjaan pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Karena masih banyak tugas dan program yang harus dituntaskan oleh Pemkab Kukar.

"Kita menuntuaskan seperti infrastruktur tani, pengentasan kemiskinan, listrik di pedesaan, lampu penerangan jalan, inflasi ekonomi daerah, itu semua untuk hajat hidup kukar. Kita belum berbicara apakah Edi Damansyah itu bisa maju atau tidak, belum mengarah ke sana," ucapnya.

Dirinya juga menghimbau kepada jajaran lingkungan Pemkab Kukar, dari tingkat Kabupaten, Kecamatan Desa dan Kelurahan, tetap tenang, bekerja dengan baik, sehingga bisa tuntas pada 2024.(riz)