Sigit Wibowo Jelaskan Tujuan Pembentukan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Sigit Wibowo
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA
-
Salah satu tujuan pembentukan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikarenakan untuk melakukan pengelolaan
anggaran daerah.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD provinsi
Kaltim Sigit Wibowo kepada awak media belum lama ini.
"Perda itu nantinya untuk mengikat kedua
belah pihak juga perbaikan pengelolaan daerah. Terkait pajak, kita berharap ada
peningkatan PAD Kaltim melalui perpajakan dan retribusi ke pemerintah daerah,”
ujar Sigit Wibowo.
Politikus PAN ini mengaku, Raperda ini
nantinya ada perbaikan sistem dan pengelolaan aset juga menjadi perhatian
Pansus kedepan.
"Selain pengelolaan keuangan daerah,
pajak juga masuk dalam list kerja Pansus kedepan, " imbuhnya.
Kemudian lanjut Sigit, juga ada
perbaikan-perbaikan terkait dengan pengelolaan keuangan daerah. Kemudian
terkait dengan pajak kita yang beberapa kali revisi. Tentu saja outputnya adalah
bagaimana meningkatkan PAD.
"Namun semua
rangkaian ini tentu tidak akan berjalan, jika kampanye taat pajak dan retribusi
kepada masyarakat tidak digencarkan, " tutupnya.(adv/pk)