Pemkab Kukar Atur Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H
Edi Damansyah
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR.
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah menerbitkan Surat Ederan (SE) bernomor :
B-722/KESRA/BINTAL/065.11/03/2023 tentang, kegiatan masyarakat selama bulan
suci Ramadhan 1444 H/2023 M.
Surat Edaran tersebut telah ditandatangani pada 20 Maret 2022, yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam rangka menjaga ketentraman, ketertiban umum, dan khusyukan dalam melaksanakan ibadah selama bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M.
Dalam Surat Edaran tersebut Edi Damansyah
menerangkan, masyarakat muslim selama bulan suci Ramadhan untuk meningkatkan
dan menggalakan kegiatan ibadah sosial keagamaan sebanyak banyaknya. Dan
menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pembatasan aktivitas di sepanjang
turap saat pelaksanaan sholat tarawih.
Kemudian, untuk pelaksanaan Bergerakan Sahur,
dihimbau dimulai pada pukul 03.00 wita, dan pelaksanaan Tadarus yang
menggunakan pengeras suara luar dibatasi sampai pukul 22.00 WITA, sedangkan
aktifitas tadarus selanjutnya menggunakan pengeras suara dalam.
"Menutup tempat hiburan musik seperti
tempat Karaoke, Panti Pijat di area hotel,
penginapan maupun sejenisnya, penutupan
dilakukan dari 21 Maret 2023 (tiga hari sebelum memasuki Bulan Ramadhan) dan
buka kembali pada 25 April 2023 (tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri),"
tulisnya.
Pembatasan jam operasional pada tempat-tempat
Arena Ketangkasan dan kebugaran seperti tempat billiard, warnet dan Gym/Fitness
diijinkan pada pukul:
- Buka : 11.00 Wita - Tutup : 17.00 Wita, dan
dibuka kembali pada pukul :- Buka : 21.00 Wita - Tutup : 24.00 Wita, Khusus
gym/fitness dihimbau agar memisahkan jam aktivitas antara pengunjung laki-laki
dan wanita. Sementara pelaksanaan Car Free Day (CFD) selama bulan Ramadhan
ditiadakan.
Menghimbau kepada pemilik kos-kosan,
penginapan dan hotel, agar lebih selektif saat menerima tamu, guna mencegah merebaknya
kegiatan mesum dan prostitusi terselubung. Melarang para pelaku usaha atau
masyarakat untuk membuat, memproduksi, memperjual belikan, menyalakan dan
menggunakan bunga api sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepolisian Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2008.
Selanjutnya, terkait masalah keamanan dan
ketertiban masyarakat (KAMTIBMAS) disekitar lingkungan tempat tinggal, kepada
seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta tidak melakukan
kegiatan berkumpul (berkhalawat) antara dua orang berlainan jenis yang bukan
muhrimnya pada lokasi tertentu atau pada tempat-tempat gelap yang dapat
menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum.
"Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih," tutupnya.(riz/adv)