Bupati Kukar Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Penetapan jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kukar pada
bulan suci Ramadhan telah ditetapkan melalui Surat Edaran bernomor :
B-731/ORG/065.11/03/2023, tentang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara pada
bulan Ramadhan 1444 H/2023 M, di lingkungan Pemkab Kukar.
Surat Edaran (SE) tersebut telah
ditandatangani oleh Bupati Kukar Edi Damansyah, pada 21 Maret 2023. Maka SE
tersebut dipatuhi oleh pegawai ASN dilingkungan Pemkab Kukar.
Sementara dalam SE tersebut diterangkan bahwa
jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadhan ditetapkan minimal 32,5 jam per
minggu. Maka untuk jam kerja yakni hari Senin hingga Kamis dari pukul
08.30-16.00 wita.
Sedangkan hari Jum'at pukul 08.30-11.00 wita.
Selama bulan Ramadhan pelaksanaan apel pagi ditiadakan, dan absensi tetap
dilakukan. Dalam penerapan jam kerja agar masing masing Pimpinan perangkat
daerah, Staf Ahli, RSUD, BUMD, dan Kecamatan untuk memastikan pelaksanaan jam
kerja dan tercapainya kinerja organisasi yang dipimpinnya.
"Bagi Perangkat Daerah yang
menyelenggarakan Pelayanan Umum dan/atau 6 hari kerja, agar dapat menyesuaikan
jam kerja di lingkungan kerjanya, sehingga perubahan jam kerja selama bulan
Ramadhan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat," tulis Edi
Damansyah.
Dirinya berharap, dengan perubahan jam kerja
pada bulan suci Ramadhan, supaya ibadah keagamaannya meningkat, jika selama
Ramadhan ini ibadahnya meningkat, tentu membawa dampak kebaikan terhadap 11
bulan lainnya.
"Perubahan waktu pada bulan suci
Ramadhan, untuk meningkatkan kegiatan ibadah sebanyak banyaknya,"
ungkapnya.(adv/riz)