DPRD Setujui Ranperda RTRW Kaltim Menjadi Perda

img

Rapat paripurna ke 11 DPRD Kalimantan Timur yang dipimpin langsung Ketua DPRD Hasanudin Mas’ud.

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA- Melalui Rapat Paripurna ke-11 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim  menyetujui Rencangan Peraturan Daerah (Ranperda)  menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Tata  Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim tahun 2022-2042, dengan ditandai pendatangan bersama Gubernur Kaltim,  diwakili Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi dengan Ketua DPRD Kaltim H Hasanuddin Ma’ud, di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Kaltim, Selasa (28/3/2023).

Wagub Hadi Mulyadi  pada agenda pendapat akhir Gubernur Kaltim terhadap Ranperda menjadi Perda tentang  RTRW Kaltim tahun 2022-2042, mengatakan Ranperda RTRW Provinsi Kalimantan Timur telah melalui berbagai tahapan dan proses yang cukup panjang,  dimulai tahun 2020 dilaksanakan peninjauan kembali RTRW Provinsi Kaltim,  dengan pertimbangan antara lain adanya perubahan peraturan perundang-undangan, dan kebijakan skala nasional serta tuntutan pembangunan berkelanjutan.

“Hal ini juga merupakan tindak lanjut arahan presiden atas rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Provinsi Kaltim,  maka RTRW di Provinsi Kalimantan Timur sesuai peraturan daerah nomor 1 tahun 2016,  yang secara normatif akan direvisi pada tahun 2021,  dipercepat pelaksanaannya  pada tahun 2020,  melalui bantuan teknis dari Kementerian Agrari  dan Tata Ruang /Badan Pertahanan Nasional,” tandasnya.

Berdasarkan amanat undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta  Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang,  bahwa penyusunan RTRW  agar mengintegrasikan tata ruang Matra Darat, dengan Matra Laut (RZWP3K) yaitu Perda No 2 tahun  2021 tentang rencana zona wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Kalimantan Timur tahun 2021- 2041.

 “Alhamdulillah kita telah mengintegrasikannya di tahun 2021,  selanjutnya pada tahun 2022 dilaksanakan pembahasan bersama Pangsus DPRD dan koordinasi intensif di tingkat Kementerian/ Lembaga, terutama Kementerian ATR/BPN, dalam rangka konsultasi muatan dan substansi RTRW Provinsi Kalimantan timur,  hingga  pada tanggal 8 Februari 2023 RTRW  Kalimantan Timur telah mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. Dan sesuai target Strategi Nasional (Stranas)  KPK terhadap  lima Provinsi yaitu   Riau,  Papua, Kalteng, Sulbar   dan Kaltim. Dan   Kaltim   menjadi satu-satunya provinsi yang telah mendapatkan persetujuan Subtansi dari  Menteri ATR/BPR,”paparnya.

Menyambut hasil penyampaian laporan Pansus pembahasa Ranperda  dimaksud, dan atas kesepakatan DPRD terhadap penetapan Ranperda   menjadi Perda  RTRW Kaltim, Pemprov Kaltim   menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas kerjasama yang baik dalam pembahasannya dengan pemerintah daerah sehingga pada hari ini Ranperda  RTRW 2013-2042, dapat diterima dan disetujui bersama oleh Gubernur dan DPRD. Selanjutnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur setelah dilakukan penyesuaian terhadap hasil evaluasi dan Kementerian Dalam Negeri.

“Tercapainya kesepakatan penetapan Ranperda menjadi Perda RTWR Kaltim, menjadi gambaran komitmen yang kuat dan dedikasi yang tinggi dari seluruh anggota dewan yang terhormat, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab  DPRD sebagai fungsi pembentuk regulasi,” imbuhnya.

Ditambahkan, keberadaan Perda RTRW  ini diharapkan dapat dipercepat,  mengingat RTRW berperan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah  (RPJMD)  dan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPMD), acuan dalam revisi RTRW kabupaten kota, serta  acuan dalam pemanfaatan ruang pengembangan wilayah provinsi investasi original dan sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang/pengembangan  wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Sementara Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu memastikan, usai persetujuan kini Raperda tersebut memasuki tahap evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum aturan itu resmi diberlakukan.

"Tahapan ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga bagaimanapun mesti dilalui prosesnya, tahapan evaluasi merupakan jenjang akhir dalam pembahasan Raperda RTRW Kaltim sebelum nantinya ditetapkan oleh kepala daerah. Apabila hasilnya terdapat evaluasi, kami meminta kepada Pemprov Kaltim dapat berkoordinasi dengan DPRD Kaltim," terang politisi PAN ini.

Ia menambahkan, dalam pembahasan RTRW Kaltim, terdapat 3 poin muatan materi yang selama ini menjadi pembahasan seperti perubahan pasal-pasal terhadap peruntukan wilayah hingga perubahan pola ruang, melakukan integrasi antara Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) ke dalam RTRW Kaltim dan mengubah beberapa ketentuan dalam Perda RTRW sebelumnya untuk disesuaikan dengan ketentuan baru.(mar/adv)