DPRD Setujui Ranperda RTRW Kaltim Menjadi Perda
Rapat paripurna ke 11 DPRD Kalimantan Timur yang dipimpin langsung Ketua DPRD Hasanudin Mas’ud.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA- Melalui Rapat
Paripurna ke-11 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim menyetujui Rencangan Peraturan Daerah
(Ranperda) menjadi Peraturan Daerah
(Perda) Tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim tahun 2022-2042, dengan ditandai pendatangan
bersama Gubernur Kaltim, diwakili Wagub
Kaltim H Hadi Mulyadi dengan Ketua DPRD Kaltim H Hasanuddin Ma’ud, di Gedung
Utama (B) Kantor DPRD Kaltim, Selasa (28/3/2023).
Wagub Hadi Mulyadi pada agenda pendapat akhir Gubernur Kaltim
terhadap Ranperda menjadi Perda tentang
RTRW Kaltim tahun 2022-2042, mengatakan Ranperda RTRW Provinsi
Kalimantan Timur telah melalui berbagai tahapan dan proses yang cukup panjang, dimulai tahun 2020 dilaksanakan peninjauan
kembali RTRW Provinsi Kaltim, dengan
pertimbangan antara lain adanya perubahan peraturan perundang-undangan, dan
kebijakan skala nasional serta tuntutan pembangunan berkelanjutan.
“Hal ini juga merupakan tindak lanjut arahan
presiden atas rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Provinsi Kaltim, maka RTRW di Provinsi Kalimantan Timur sesuai
peraturan daerah nomor 1 tahun 2016,
yang secara normatif akan direvisi pada tahun 2021, dipercepat pelaksanaannya pada tahun 2020, melalui bantuan teknis dari Kementerian
Agrari dan Tata Ruang /Badan Pertahanan
Nasional,” tandasnya.
Berdasarkan amanat undang-undang nomor 11
tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan
ruang, bahwa penyusunan RTRW agar mengintegrasikan tata ruang Matra Darat,
dengan Matra Laut (RZWP3K) yaitu Perda No 2 tahun 2021 tentang rencana zona wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil Provinsi Kalimantan Timur tahun 2021- 2041.
“Alhamdulillah kita telah mengintegrasikannya
di tahun 2021, selanjutnya pada tahun
2022 dilaksanakan pembahasan bersama Pangsus DPRD dan koordinasi intensif di
tingkat Kementerian/ Lembaga, terutama Kementerian ATR/BPN, dalam rangka
konsultasi muatan dan substansi RTRW Provinsi Kalimantan timur, hingga
pada tanggal 8 Februari 2023 RTRW
Kalimantan Timur telah mendapatkan persetujuan substansi dari
Kementerian ATR/BPN. Dan sesuai target Strategi Nasional (Stranas) KPK terhadap
lima Provinsi yaitu Riau, Papua, Kalteng, Sulbar dan Kaltim. Dan Kaltim
menjadi satu-satunya provinsi yang telah mendapatkan persetujuan
Subtansi dari Menteri ATR/BPR,”paparnya.
Menyambut hasil penyampaian laporan Pansus
pembahasa Ranperda dimaksud, dan atas
kesepakatan DPRD terhadap penetapan Ranperda
menjadi Perda RTRW Kaltim,
Pemprov Kaltim menyampaikan ucapan
terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan
segenap anggota dewan yang terhormat atas kerjasama yang baik dalam
pembahasannya dengan pemerintah daerah sehingga pada hari ini Ranperda RTRW 2013-2042, dapat diterima dan disetujui
bersama oleh Gubernur dan DPRD. Selanjutnya dapat ditetapkan menjadi peraturan
daerah Provinsi Kalimantan Timur setelah dilakukan penyesuaian terhadap hasil
evaluasi dan Kementerian Dalam Negeri.
“Tercapainya kesepakatan penetapan Ranperda
menjadi Perda RTWR Kaltim, menjadi gambaran komitmen yang kuat dan dedikasi
yang tinggi dari seluruh anggota dewan yang terhormat, dalam melaksanakan tugas
dan tanggung jawab DPRD sebagai fungsi
pembentuk regulasi,” imbuhnya.
Ditambahkan, keberadaan Perda RTRW ini diharapkan dapat dipercepat, mengingat RTRW berperan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPMD), acuan dalam revisi RTRW kabupaten kota, serta acuan dalam pemanfaatan ruang pengembangan wilayah provinsi investasi original dan sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Sementara Ketua Pansus RTRW DPRD
Kaltim, Baharuddin Demmu memastikan, usai persetujuan kini Raperda tersebut
memasuki tahap evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum
aturan itu resmi diberlakukan.
"Tahapan ini telah sesuai dengan aturan yang
berlaku, sehingga bagaimanapun mesti dilalui prosesnya, tahapan evaluasi
merupakan jenjang akhir dalam pembahasan Raperda RTRW Kaltim sebelum nantinya
ditetapkan oleh kepala daerah. Apabila hasilnya terdapat evaluasi, kami meminta
kepada Pemprov Kaltim dapat berkoordinasi dengan DPRD Kaltim," terang
politisi PAN ini.
Ia menambahkan, dalam pembahasan RTRW Kaltim,
terdapat 3 poin muatan materi yang selama ini menjadi pembahasan seperti
perubahan pasal-pasal terhadap peruntukan wilayah hingga perubahan pola ruang,
melakukan integrasi antara Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(RZWP3K) ke dalam RTRW Kaltim dan mengubah beberapa ketentuan dalam Perda RTRW
sebelumnya untuk disesuaikan dengan ketentuan baru.(mar/adv)