Wagub: Perda RTRW Kaltim Menjadi Acuan Penyusunan RPJPD dan RPJMD
Oleh Admin2 menit baca2.469 dibaca

Hadi Mulyadi
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA- Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi mengatakan, keberadaan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ( Perda RTRW) Provinsi Kaltim tahun 2022-2042, setelah di setujui DPRD Kaltim dari Ranperda menjadi Perda, diharapkan dapat dipercepat pengesahannya, mengingat Perda RTRW berperan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Termasuk acuan dalam revisi RTRW kabupaten dan kota se Kaltim serta acuan dalam pemanfaatan ruang pengembangan wilayah provinsi, invetasi, perizinan dan sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Provinsi Kalimantan Timur,” kata Hadi Mulyadi usai menghadiri Rapat Paripurna ke-11 DPRD Provinsi Kaltim dengan agenda pendapat akhir Gubernur Kaltim terhadap Ranperda menjadi Perda tentang RTRW Provinsi Kaltim tahun 2022-2042, di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Selasa (28/3/2023) kemarin.
Mantan legislator Karang Paci dan Senayan mengatakan memang tangangan dari Pemprov Kaltim memang harus ada penyusuian dengan keberadaan Ibu Kota Negera (IKN) Nusantara, dan itu memang pemerintah pusat meminta Provinsi Kaltim menjadi prioritas. Dan sesuai target Strategi Nasional (Stranas) KPK terhadap lima Provinsi yaitu Riau, Papua, Kalteng, Sulbar dan Kaltim. Dan Kaltim menjadi satu-satunya provinsi yang telah mendapatkan persetujuan Subtansi dari Menteri ATR/BPR.
“Alhamdulillah, responnya bagus, dan secara umum tidak ada masalah, karena saya langsung hadir pada rapat dengan Kementerian ATR/BPR, untuk menjelaskan terkait upaya percepatan mendapatkan persetujuan subtansi dari Menteri ATR/BPR,” kata Hadi Mulyadi.
Ditambahkan, Pemprov Kaltim sangat memerlukan percepatan dalam penetapan Perda RTRW, terutama dalam rangka peningkatan iklim investasi di daerah, dan percepatan dalam pengembangan wilayah mitra IKN Nusantara, agar dapat mendukung aktivitas IKN sehingga disparitas wilayah dapat dihindari.
“Setelah persetujuan DPRD Kaltim dengan penandatanganan bersama Gubernur Kaltim dan DPRD Kaltim terhadap Ranperda menjadi Perda tentang RTRW Provinsi Kaltim tahun 2022-2042, selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah RTRW Provinsi Kalimantan Timur, setelah dilakukan penyesuaian terhadap hasil Evaluasi Kementerian Dalam Negeri,”jelas Hadi Mulyadi.(mar)



