PT BAA Kantongi Izin Beroperasi dari Disbun
Kepala
Dinas perkebunan (Disbun) berau, Lita Handini
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB-Kepala Dinas perkebunan (Disbun) berau, Lita Handini memberikan tanggapannya terkait PT BAA (Berau Agro Asia), pihaknya mengaku bahwa izin oprasional PT BAA tidak ada masalah karena sudah mempunyai izin IUP-P yang telah diterbitkan oleh Dinas Perkebunan pada tanggal 13 Desember 2022.
Menurutnya, PT BAA telah memohon perizinan
untuk beroperasi dari Bupati sebelumnya dan melewati proses yang sangat panjang
sampai bergantinya kepala Dinas.
“Ketika saya disini, saya telurusi kenapa
bisa selalu ditolak, ternyata ada persyaratan yang belum lengkap. Melalui
proses panjang akhirnya PT BAA memenuhi semua persyaratan dan kemudian
terbitlah izin oprasional pabriknya,” jelasnya.
Kecamatan Segah memiliki 43 ribu hektare
perkebunan kelapa sawit, tetapi pabrik yang mau menerima buah kelapa sawit dari
mikik pribadi yang bukan plasma hanya dari Pabrik Hutan Hijau Mas dan NPM,
inilah yang menjadi pertimbangan Disbun dalam mengeluarkan perizinan oprasional
Pabrik untuk PT BAA.
“Niat Pemerintah Daerah memberikan kesempatan
kepada PT BAA itu untuk kesejahteraan masyarakat, agar PT BAA bisa menjadi
pasar penjualan kelapa sawit bagi masyarakat,” ucapnya.
Kemudian timbulah masalah terkait koprasi
yang tidak sama dalam pemotongan hasil penjualan kelapa sawit, sehingga membuat
masyarakat kecewa.
Dalam pertemuan selanjutnya Lita Handini
meminta Kepada Camat Segah untuk bisa menghadirkan perwakilan dari semua pihak
yang besangkutan untuk melakukan kesepatakan bagaimana mekanisme pembelian TBS
dan meminta kepada PT BAA untuk membeli TBS sesuai harga yg ditetapkan
Pemerintah. ( sep/ima)