PT BAA Kantongi Izin Beroperasi dari Disbun

img

Kepala Dinas perkebunan (Disbun) berau, Lita Handini

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB-Kepala Dinas perkebunan (Disbun) berau, Lita Handini memberikan tanggapannya terkait PT BAA (Berau Agro Asia), pihaknya mengaku bahwa izin oprasional PT BAA tidak ada masalah karena sudah mempunyai izin IUP-P yang telah diterbitkan oleh Dinas Perkebunan pada tanggal 13  Desember 2022.

Menurutnya, PT BAA telah memohon perizinan untuk beroperasi dari Bupati sebelumnya dan melewati proses yang sangat panjang sampai bergantinya kepala Dinas.

“Ketika saya disini, saya telurusi kenapa bisa selalu ditolak, ternyata ada persyaratan yang belum lengkap. Melalui proses panjang akhirnya PT BAA memenuhi semua persyaratan dan kemudian terbitlah izin oprasional pabriknya,” jelasnya.

Kecamatan Segah memiliki 43 ribu hektare perkebunan kelapa sawit, tetapi pabrik yang mau menerima buah kelapa sawit dari mikik pribadi yang bukan plasma hanya dari Pabrik Hutan Hijau Mas dan NPM, inilah yang menjadi pertimbangan Disbun dalam mengeluarkan perizinan oprasional Pabrik untuk PT BAA.

“Niat Pemerintah Daerah memberikan kesempatan kepada PT BAA itu untuk kesejahteraan masyarakat, agar PT BAA bisa menjadi pasar penjualan kelapa sawit bagi masyarakat,” ucapnya.

Kemudian timbulah masalah terkait koprasi yang tidak sama dalam pemotongan hasil penjualan kelapa sawit, sehingga membuat masyarakat kecewa.

Dalam pertemuan selanjutnya Lita Handini meminta Kepada Camat Segah untuk bisa menghadirkan perwakilan dari semua pihak yang besangkutan untuk melakukan kesepatakan bagaimana mekanisme pembelian TBS dan meminta kepada PT BAA untuk membeli TBS sesuai harga yg ditetapkan Pemerintah. ( sep/ima)