Rapat Paripurna ke-8, Bupati Edi Damansyah Serahkan LKPJ 2022 ke DPRD Kukar

img

Bupati Edi Damansyah saat menyerahkan LKPJ 2022 ke Ketua DPRD Kukar.

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Bupati Kukar Edi Damansyah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2022 kepada DPRD Kukar, pada rapat paripurna ke 8 massa sidang II, di ruang rapat paripurna DPRD Kukar, Kamis (30/3/2023).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, didampingi Wakil Ketua DPRD Kukar H Alif Turiadi, dan dihadiri anggota DPRD Kukar lainnya beserta tamu undangan.

Edi Damansyah mengatakan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13/2019, tentang laporan dan evaluasi peyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan LKPJ ke DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam LKPJ ini disampaikan garis besar pelaksanaan, realisasi dan capaian tugas tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang telah dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2021-2026 yang dituangan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2022 dengan tema pembangunan ialah, memperkuat landasan bagi percepatan akselerasi dan pembaharuan transformasi pembangunan berbasis potensi kewilayahan dan komoditi.

"RKPD 2022 merupakan dokumen perencanaan tahunan yang sangat strategis, yang menjadi langkah awal dalam agenda pembangunan 5 tahunan," kata Edi Damansyah

Menurutnya, keberhasilan dan kemajuan yang dicapai pada 2022 merupakan upaya bersama, dari seluruh pemangku kebijakan dan kepentingan, yang merupakan hasil impelmentasi kolaborasi dengan semangat betulungan etam bisa.

"Baik oleh pemerintah daerah, DPRD Kukar, dan seluruh elemen masyarakat Kukar. Tentunya kami mengharapkan koreksi, masukan, rekomendasi oleh DPRD Kukar dalam rangka peningkatan kinerja pemerintah daerah pada tahun selanjutnya," ungkapnya.

Sebab disadari sepenuhnya, bahwa ada segala keterbatasan dan kemampuan dalam melaksanakan tugas tugas penyelenggaraan pemerintah daerah, yang merupakan tugas berkesinambungan dari waktu ke waktu.

Sementara tahapan selanjutnya, LKPJ ini akan dibahas oleh DPRD Kukar.  Hasil pembahasan tersebut ditetapkan menjadi keputusan DPRD Kukar, yang dijadikan rekomendasi untuk dasar perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di Kukar pada tahun berikutnya.(riz/adv)