Truk Angkutan Batubara Gunakan Jalan Umum di Desa Embalut Dikenakan Denda Rp2,5 Juta

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR - Pemerintah Desa Embalut, Kecamatan Tenggarong Seberang kenakan denda bagi kendaraan pengangkut batu bara yang melewati jalan umum. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalulintas, khususnya di Desa Embalut.

Kepala Desa Embalut Yahya menyebut, bahwa nantinya setiap kendaraan pengangkut batu bara yang melewati jalan umum akan dikenakan denda Rp 2,5 juta. Dan untuk masyarakat yang menahan atau menangkap mobil perusahaan yang melewati jalan umum tanpa izin akan diberikan hadiah berupa uang Rp 1 juta.

“Karena kami pernah menangkap pelaku tambang. Kami ditekan luar biasa. Namun, kami tidak akan takut atau goyah,” ujar Yahya pada saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Kukar, Rabu (29/3/2023).

 “Saya berharap kita serius menanggapi ini. Dan kita tidak ingin kasus kematian akibat pengendara bertabrakan dengan kendaraan perusahaan batu bara terjadi di Kukar." ungkapnya.(pk)