THR Bagi Pekerja Wajib Diberikan Maksimal H-7 Lebaran
Oleh Admin1 menit baca2.420 dibaca

Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Berau
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB- Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/2/HK.04.00/III/2023, disebutkan bahwa tunjangan hari raya merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Pemerintah menghimbau kepada seluruh perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Karyawan maksimal H-7 Lebaran.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker), No.6/2016 karyawan yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan secara proporsional. Sedangkan karyawan yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan gaji.
Sub Koordinator Pengupahan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Andi Asmar mengaku belum mendapatkan Surat Edaran dari Pemerintah Pusat sehingga pihaknya pun belum secara resmi mengedarkan aturan mengenai THR kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Berau.
Tetapi pihaknya mengaku, untuk memastikan hak karyawan terpenuhi dan kewajiban perusahaan terlaksanakan, maka dibukalah posko pelayanan konsultasi dan pengaduan yang berada di Kantor Disnakertrans Berau, Jl. Murjani I, Kelurahan Karang Ambun.
“Posko ini sengaja didirikan sebagai sarana bagi karyawan untuk mengadukan permasalahan THR dan juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR. Sekarang kita tinggal tunggu surat edaran dari pusat,” ujarnya.
Selanjutnya, mengenai Surat Edaran mengenai penyaluran THR dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab Berau) akan diedarkan paling lama sepekan kedepan.
“Kami harap secepat mungkin bisa mengederkan Surat Edaran ini, dan untuk teknis pendistribusian kami meminta bantuan ke perusahaan untuk menyalurkan sebagaian SE ke sub kontraktor masing-masing Perusahaan,” ujarnya.
Terakhir, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. (sep/ima)



