Sekkab Sunggono Terima Kunjungan Kerja Komite II DPD RI
Kunjungan kerja Komite II DPD Republik Indonesia
POSKOTAKALTIMBEWS.COM, KUKAR- Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar H Sunggono menerima
kunjungan kerja Komite II Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) RI, di ruang serbaguna Pemkab Kukar, Senin (3/4/2023).
Kunjungan
tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komite II DPD RI H Bustani Zainudin, dan
dimpingi oleh anggota Komite II DPD RI Aji Mirni dan Martin Bila.
H Sunggono
menyambut baik atas kedatangan Komite II DPD RI, yang membawahi bidang ekonomi
secara keseluruhan baik pertanian, pertambangan, lingkungan hidup dan lainnya.
"Kukar
memiliki luas wilayah 27.263,10 km². Pada tahun 2022, jumlah penduduknya
mencapai 734.485 jiwa, jadi dari kunjungan mereka ke Kukar ini, kami berdiskusi
berkaitan seperti apa upaya pemerintah daerah, untuk memastikan kawasan hutan
itu bisa terlindungi," kata H Sunggono kepada Poskotakaltimnews.
Sementara
berdasarkan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kabupaten Kukar sudah
tidak memiliki kewenangan lagi mengenai kehutanan, hanya mengelola
Keanekaragaman Hayati dan Plasma Nuffah serta Taman Hutan Raya (Tahura).
Luas Hutan di
Kukar menurut Tata Guna Hutan Kesepakatan Kabupaten/Kota tahun 2015, Hutan
Lindung seluas 214.017 ha, hutan suaka alam dan wisata seluas 133.512 hektare,
hutan produksi terbatas 492.286 hektare, hutan produksi tetap seluas 756.279
hektare, hutan tetap total 1.248.565 hektare, hutan produksi yang dapat
dikonversi seluas 22.763 hektare. Sedangkan areal HTI seluas 357.367,2 ha. Selain
itu, terdapat pula Cagar Alam Muara Kaman, Sedulang 62.000 hektare, dan Hutan
Raya Bukit Suharto 73.850 hektare.
"Kewenangan
perijinan bukan lagi dari pemerintah daerah, sehingga kita mempunyai banyak
keterbatasan untuk memastikan bahwa pengelolaan kehutanan itu sesuai dengan
harapan dan keinginan masyarakat," ucapnya
Menurutnya,
hutan itu menjadi penyangga wilayah perairan yang bisa menyebabkan desa itu
tidak banjir dan airnya bersih. Tapi karena wilayahnya masuk hutan tanaman
industri (HTI), sehingga mereka harus membantu untuk mengawasi dan melindungi
hutan itu.
"Contoh
yang disampaikan oleh Kades Pulau Pinang Kembang Janggut, mereka menyatakan ada
satu hutan yang mereka sebut dengan hutan merah yang sangat ingin mereka
lindungi," ungkapnya
Mereka yang
ada di desa berharap kepada pemerintah, supaya bisa membantu agar kawasan itu
tetap dilestarikan dan tidak digarap oleh pihak manapun dan menjadi hutan desa.
"Kami
juga berharap hal ini ada solusinya, kita nanti akan menjalin komunikasi dengan
Dinas dan Kementerian teknis untuk memastikan bahwa permasalahan yang kita
hadapi ini," tuturnya.
Sebab luasan
kawasan Kukar yang masuk ke IKN sekitar 199 KM, diantaranya merupakan wilayah
potensial pemkab Kukar ada di 34 desa/Kelurahan, dan di 4 Kecamatan.
"Mudahan
nantinya ada konvensasi atas berkurangnya wilayah kita itu, sehingga Kabupaten
Kukar tidak dirugikan," pungkasnya.(riz/adv)