Sekkab Sunggono Terima Kunjungan Kerja Komite II DPD RI

img

Kunjungan kerja Komite II DPD Republik Indonesia

POSKOTAKALTIMBEWS.COM, KUKAR- Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar H Sunggono menerima kunjungan kerja  Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di ruang serbaguna Pemkab Kukar, Senin (3/4/2023).

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komite II DPD RI H Bustani Zainudin, dan dimpingi oleh anggota Komite II DPD RI Aji Mirni dan Martin Bila.

H Sunggono menyambut baik atas kedatangan Komite II DPD RI, yang membawahi bidang ekonomi secara keseluruhan baik pertanian, pertambangan, lingkungan hidup dan lainnya.

"Kukar memiliki luas wilayah 27.263,10 km². Pada tahun 2022, jumlah penduduknya mencapai 734.485 jiwa, jadi dari kunjungan mereka ke Kukar ini, kami berdiskusi berkaitan seperti apa upaya pemerintah daerah, untuk memastikan kawasan hutan itu bisa terlindungi," kata H Sunggono kepada Poskotakaltimnews.

Sementara berdasarkan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kabupaten Kukar sudah tidak memiliki kewenangan lagi mengenai kehutanan, hanya mengelola Keanekaragaman Hayati dan Plasma Nuffah serta Taman Hutan Raya (Tahura).

Luas Hutan di Kukar menurut Tata Guna Hutan Kesepakatan Kabupaten/Kota tahun 2015, Hutan Lindung seluas 214.017 ha, hutan suaka alam dan wisata seluas 133.512 hektare, hutan produksi terbatas 492.286 hektare, hutan produksi tetap seluas 756.279 hektare, hutan tetap total 1.248.565 hektare, hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 22.763 hektare. Sedangkan areal HTI seluas 357.367,2 ha. Selain itu, terdapat pula Cagar Alam Muara Kaman, Sedulang 62.000 hektare, dan Hutan Raya Bukit Suharto 73.850 hektare.

"Kewenangan perijinan bukan lagi dari pemerintah daerah, sehingga kita mempunyai banyak keterbatasan untuk memastikan bahwa pengelolaan kehutanan itu sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat," ucapnya

Menurutnya, hutan itu menjadi penyangga wilayah perairan yang bisa menyebabkan desa itu tidak banjir dan airnya bersih. Tapi karena wilayahnya masuk hutan tanaman industri (HTI), sehingga mereka harus membantu untuk mengawasi dan melindungi hutan itu.

"Contoh yang disampaikan oleh Kades Pulau Pinang Kembang Janggut, mereka menyatakan ada satu hutan yang mereka sebut dengan hutan merah yang sangat ingin mereka lindungi," ungkapnya

Mereka yang ada di desa berharap kepada pemerintah, supaya bisa membantu agar kawasan itu tetap dilestarikan dan tidak digarap oleh pihak manapun dan menjadi hutan desa.

"Kami juga berharap hal ini ada solusinya, kita nanti akan menjalin komunikasi dengan Dinas dan Kementerian teknis untuk memastikan bahwa permasalahan yang kita hadapi ini," tuturnya.

Sebab luasan kawasan Kukar yang masuk ke IKN sekitar 199 KM, diantaranya merupakan wilayah potensial pemkab Kukar ada di 34 desa/Kelurahan, dan di 4 Kecamatan.

"Mudahan nantinya ada konvensasi atas berkurangnya wilayah kita itu, sehingga Kabupaten Kukar tidak dirugikan," pungkasnya.(riz/adv)