DPRD Gelar Rapat Paripurna ke 12 dalam Agenda Penyampaian Laporan Akhir Tim Renja DPRD Kaltim

img

Rapat paripurna DPRD Kaltim

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA- DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke 12, dalam agenda pembahasan pengesahan revisi kegiatan masa sidang 1 tahun 2023, penyampaian laporan akhir kerja tim pembahas Rencana Kerja DPRD Kaltim 2024 dan pengesahan, penetapan Rencana Kerja DPRD Kaltim 2024, Senin (10/4/2023).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji didampingi Wakil Ketua Sigit Wibowo, Sekretaris DPRD Norhayati US, dihadiri  Asisten III Setprov Kaltim Riza Indra Riadi mewakili Gubernur Kalimantan Timur, para anggota DPRD Kaltim dan undangan lainnya.

Dalam laporan akhir yang disampaikan Ketua Tim Renja DPRD Kaltim Sarkowi V Zahri disebutkan bahwa pada Rencana Kerja DPRD 2024 adalah mendukung  penyelenggaraan Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah dan pelaksanaan tugas membentuk Perda bersama Gubernur, membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Perda tentang APBD Provinsi yang diajukan oleh Gubernur, maka dirancang kegiatan untuk menambah kualitas pembahasan dengan melengkapi tahapan pembahasan raperda dengan kegiatan yang disebut “Kegiatan Diseminasi Raperda”, yang merupakan kegiatan di tahap awal untuk menampung aspirasi dari banyak pihak dan menjadi bagian dari rangkaian kegiatan pansus.

Selanjutnya untuk mendukung penyelenggaraan Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah sekaligus Fungsi Pengawasan, maka pelaksanaan tugas penyebarluasan perda yang diundangkan dan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan Perda, melalui bentuk “Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah”. “ Untuk mendukung penyelenggaraan Fungsi dan tugas Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan lainnya di daerah terkait Urusan Pemerintahan Umum, termasuk Penyelenggaraan Wawasan Kebangsaan di daerah, maka dirancang kegiatan melalui bentuk Kegiatan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan.”katanya.

Kegiatan sosialisasi wawasan kebangsaan ini, sekaligus menjadi Penguatan bagi Kapasitas DPRD dalam fungsi pengawasan melalui hubungan masyarakat yang dibangun serta kewajiban mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan kerukanan NKRI.

Selain itu untuk mendukung penyelenggaraan Fungsi Pengawasan dan pelaksanaan tugas pengawasan terkait pelaksanaan atau penggunaan APBD dan hasil pembangunan, maka dirancang kegiatan “Pengawasan Penggunaan Anggaran dan Hasil Pembangunan” (bentuk kegiatan disebut “DIALOG RAKYAT”).

“Mendukung pelaksanaan kegiatan Reses yang lebih berkualitas dengan menambah jumlah dan cakupan subyek sasaran reses, maka ada penambahan anggaran reses untuk menyesuaikan hal tersebut.”tuturnya.

Disebutkan bahwa pada tahun 2024 merupakan tahun akhir jabatan, maka diusulkan reward untuk Pimpinan dan anggota DPRD berupa Uang Jasa Pengabdian. Tahun 2024 diusulkan ada peningkatan terhadap honor Tim Ahli (kelompok pakar) dan Tenaga Ahli DPRD, untuk penyesuaian terhadap kenaikan inflasi dan beban kerja yang semakin meningkat.

Untuk kegiatan lainnya meliputi Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, Kegiatan Penyelenggaraan Kajian Perundang-undangan, Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik, Penyusunan Tata Tertib DPRD, Pembahasan KUA dan PPAS, Pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS, Pembahasan APBD, Pembahasan Perubahan APBD, Pembahasan Laporan Semester, Pembahasan Pertanggungjawaban APBD, Pengawasan Urusan Pemerintahan Daerah, Pembahasan Tindak Lanjut Hasil LHP BPK, Pembahasan LKPJ Gubernur, Peningkatan Kapasitas DPRD, Penyusunan Pokok Pikiran DPRD, Reses Anggota DPRD, Penyediaan Tim Ahli/Kelompok Pakar Alat Kelengkapan DPRD, Penyediaan Tenaga Ahli Fraksi, Pembahasan Kerjasama Daerah, Fasilitasi Tugas DPRD, beberapa kegiatan tersebut telah dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja Tahun Anggaran 2024.

Pihaknya berharap Rencana Kerja DPRD setelah disyahkan, yang paling utama dan penting menjadi pedoman bagi pelaksanaan Fungsi dan Tugas Pokok Lembaga DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Dan sekretariat DPRD melakukan harmonisasi secara bersamaan dalam Menyusun Rencana Kerja Sekretariat DPRD berupa program, kegiatan dan anggaran dalam memfasilitasi pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD.(adv/pk)