DPRD Gelar Rapat Paripurna ke 12 dalam Agenda Penyampaian Laporan Akhir Tim Renja DPRD Kaltim
Rapat paripurna DPRD Kaltim
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA-
DPRD
Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke 12, dalam agenda
pembahasan pengesahan revisi kegiatan masa sidang 1 tahun 2023, penyampaian
laporan akhir kerja tim pembahas Rencana Kerja DPRD Kaltim 2024 dan pengesahan,
penetapan Rencana Kerja DPRD Kaltim 2024, Senin (10/4/2023).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD
Kaltim Seno Aji didampingi Wakil Ketua Sigit Wibowo, Sekretaris DPRD Norhayati
US, dihadiri Asisten III Setprov Kaltim
Riza Indra Riadi mewakili Gubernur Kalimantan Timur, para anggota DPRD Kaltim
dan undangan lainnya.
Dalam laporan akhir yang disampaikan Ketua
Tim Renja DPRD Kaltim Sarkowi V Zahri disebutkan bahwa pada Rencana Kerja DPRD
2024 adalah mendukung penyelenggaraan
Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah dan pelaksanaan tugas membentuk Perda
bersama Gubernur, membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Perda tentang
APBD Provinsi yang diajukan oleh Gubernur, maka dirancang kegiatan untuk
menambah kualitas pembahasan dengan melengkapi tahapan pembahasan raperda
dengan kegiatan yang disebut “Kegiatan Diseminasi Raperda”, yang merupakan
kegiatan di tahap awal untuk menampung aspirasi dari banyak pihak dan menjadi
bagian dari rangkaian kegiatan pansus.
Selanjutnya untuk mendukung penyelenggaraan
Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah sekaligus Fungsi Pengawasan, maka
pelaksanaan tugas penyebarluasan perda yang diundangkan dan tugas pengawasan
terhadap pelaksanaan Perda, melalui bentuk “Kegiatan Sosialisasi Peraturan
Daerah”. “ Untuk mendukung penyelenggaraan Fungsi dan tugas Pengawasan terhadap
pelaksanaan peraturan perundangan lainnya di daerah terkait Urusan Pemerintahan
Umum, termasuk Penyelenggaraan Wawasan Kebangsaan di daerah, maka dirancang
kegiatan melalui bentuk Kegiatan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan.”katanya.
Kegiatan sosialisasi wawasan kebangsaan ini,
sekaligus menjadi Penguatan bagi Kapasitas DPRD dalam fungsi pengawasan melalui
hubungan masyarakat yang dibangun serta kewajiban mempertahankan dan memelihara
kerukunan nasional dan kerukanan NKRI.
Selain itu untuk mendukung penyelenggaraan
Fungsi Pengawasan dan pelaksanaan tugas pengawasan terkait pelaksanaan atau
penggunaan APBD dan hasil pembangunan, maka dirancang kegiatan “Pengawasan
Penggunaan Anggaran dan Hasil Pembangunan” (bentuk kegiatan disebut “DIALOG
RAKYAT”).
“Mendukung pelaksanaan kegiatan Reses yang
lebih berkualitas dengan menambah jumlah dan cakupan subyek sasaran reses, maka
ada penambahan anggaran reses untuk menyesuaikan hal tersebut.”tuturnya.
Disebutkan bahwa pada tahun 2024 merupakan
tahun akhir jabatan, maka diusulkan reward untuk Pimpinan dan anggota DPRD
berupa Uang Jasa Pengabdian. Tahun 2024 diusulkan ada peningkatan terhadap
honor Tim Ahli (kelompok pakar) dan Tenaga Ahli DPRD, untuk penyesuaian
terhadap kenaikan inflasi dan beban kerja yang semakin meningkat.
Untuk kegiatan lainnya meliputi Kegiatan
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, Kegiatan Penyelenggaraan Kajian
Perundang-undangan, Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik, Penyusunan Tata
Tertib DPRD, Pembahasan KUA dan PPAS, Pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan
PPAS, Pembahasan APBD, Pembahasan Perubahan APBD, Pembahasan Laporan Semester,
Pembahasan Pertanggungjawaban APBD, Pengawasan Urusan Pemerintahan Daerah,
Pembahasan Tindak Lanjut Hasil LHP BPK, Pembahasan LKPJ Gubernur, Peningkatan
Kapasitas DPRD, Penyusunan Pokok Pikiran DPRD, Reses Anggota DPRD, Penyediaan
Tim Ahli/Kelompok Pakar Alat Kelengkapan DPRD, Penyediaan Tenaga Ahli Fraksi,
Pembahasan Kerjasama Daerah, Fasilitasi Tugas DPRD, beberapa kegiatan tersebut
telah dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja Tahun Anggaran 2024.
Pihaknya berharap Rencana Kerja DPRD setelah
disyahkan, yang paling utama dan penting menjadi pedoman bagi pelaksanaan
Fungsi dan Tugas Pokok Lembaga DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Dan sekretariat
DPRD melakukan harmonisasi secara bersamaan dalam Menyusun Rencana Kerja
Sekretariat DPRD berupa program, kegiatan dan anggaran dalam memfasilitasi pelaksanaan
fungsi dan tugas DPRD.(adv/pk)