Polres Kukar Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Loa Kulu

img

Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Kukar Ipda Sang Made Damara saat lakukan jumpa pers

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Sat Reskrim Polres Kukar berhasil mengamankan para pelaku, yang  melakukan penambangan ilegal, di Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, pada 10 April 2023.

Sebanyak 13 orang berhasil diamankan, dan 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya, SW, OB, HD, EK, DH, SY, AD, dan WT, dengan peran yang berbeda beda.

Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Kukar Ipda Sang Made Damara, didampingi oleh Kanit Tipiter Ipda R M Sagi Janitra mengatakan, SW dan OB perannya sebagai pengawas, sedangkan yang lainnya sebagai pekerja di lapangan. Mereka diamankan pada saat sedang beroperasi.

"Sekitar pukul 17.00 wita kami melakukan penangkapan terkait ilegal mining, yang berlokasi di Jonggon, Kecamatan Loa Kulu," kata Sagi Janitra, Kamis (13/4/2023).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula Polres Kuka mendapat adanya informasi dari PT Bramasta, bahwa di lokasi peternakan milik mereka terjadi kegiatan penambangan batubara.

"Pengungkapan itu berdasarkan informasi dari security, pada saat mereka melakukan patroli, terdapat adanya  beberapa kegiatan penambangan batubara diduga ilegal," ungkapnya.

Berdasarkan informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Kukar langsung menuju ke TKP. Tiba di TKP mendapati adanya 7 alat berat berupa excavator yang sedang bekerja, di dalam ijin lokasi PT Bramasta.

"Kami mengamankan 13 orang pelaku dan 8 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka baru bekerja selama 20 hari, kami telah mengantongi identitas pemodal juga, pemodal warga Kaltim, namun saat ini tidak berada di Kaltim," jelasnya.

Kata dia, selama 20 hari bekerja belum ada penjualan, jadi semua batubara masih berada di tumpukan semuanya. Luas lokasi yang ditambang sekitar 5,6 hektare.

Sementara Polres Kukar juga mengamankan barang bukti berupa 7 alat berat excavator yang terdiri dari berbagai merk. Atas perbuatannya, 8 tersangka dijerat Pasal 815 Nomor 3/2020 tentang pertambangn mineral dan batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun, dan denda 100 milliar.(riz/adv)