Kasus Pengadaan Alpard Makan “Korban” Lagi, Dua Pejabat Kukar jadi Tersangka

img

TENGGARONG, Baru baru ini Polres Kutai Kartanegara kembali menetepkan 2 oknum pelaku dugaan korupsi pengadaan mobil dinas Toyota Alpard untuk wakil bupati (Wabup) Kutai kartanegara.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melaluo Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Yuliansyah mengatakan, sebelumnya sudah ada dua tersangka yang ditetapkan yakni  Anton Hutabriansyah Direktur CV Gema Cipta Utama dan Rachmadian Elfan Arif yang sebagai PPTK (Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan). 

Kemudian penyidik menetapkan dua tersangka lagi.keduanya merupakan dari pejabat penyelengara proyek yaitu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Fahrudin serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Teguh. "Untuk tersangka tambahan memang berasal dari pejabat penyelenggara proyek. Yaitu dari KPA dan PPK. Sudah kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka dan dijadwalkan pemeriksaannya hari ini," ujarnya.

Anton dan Rachmadi dijadikan tersangka karena dianggap tidak menjalankan sejumlah kewajibannya dalam proyek pengadaan tersebut. Bahkan keduanya dianggap penting dan berimbas pada potensi kerugiannya yang muncul. Misalnya saja, untuk KPA memiliki kewenangan untuk menandatangani sejumlah dokumen terkait anggaran. Selain itu, KPA juga patut menguji pengadaan barang sebelum dilakukan pembayaran. Termasuk melakukan pengecekan barang di dalam gudang sebelum dilakukan pembayaran. 

"Semestinya jika barang belum dibeli, maka tidak bisa dibayarkan. Maka harus dicek juga, apakah barang yang akan dibeli tersebut ada atau tidak," jelasnya 

Meski begitu, Yuliansyah tidak bisa menyampaikan apakah lagi apakah ada tersangka baru lagi setelah penangkapan kedua tersangka tersebut dan anggotanya akan tersebut masih dalam proses pengembangan lebih lanjut. "Untuk masalah itu lihat hasil pengembangan pemeriksaannya." Katanya dra/poskotakaltimnews.com