Kasus Pengadaan Alpard Makan “Korban” Lagi, Dua Pejabat Kukar jadi Tersangka
TENGGARONG, Baru
baru ini Polres Kutai Kartanegara kembali menetepkan 2 oknum pelaku
dugaan korupsi pengadaan mobil dinas Toyota Alpard untuk wakil bupati
(Wabup) Kutai kartanegara.
Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melaluo Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Yuliansyah mengatakan, sebelumnya sudah ada dua tersangka yang ditetapkan yakni Anton Hutabriansyah Direktur CV Gema Cipta Utama dan Rachmadian Elfan Arif yang sebagai PPTK (Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan).
Kemudian penyidik menetapkan dua tersangka lagi.keduanya merupakan
dari pejabat penyelengara proyek yaitu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Fahrudin
serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Teguh. "Untuk tersangka tambahan
memang berasal dari pejabat penyelenggara proyek. Yaitu dari KPA dan PPK. Sudah
kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka dan dijadwalkan pemeriksaannya hari
ini," ujarnya.
Anton dan
Rachmadi dijadikan tersangka karena dianggap tidak menjalankan sejumlah
kewajibannya dalam proyek pengadaan tersebut. Bahkan keduanya dianggap penting
dan berimbas pada potensi kerugiannya yang muncul. Misalnya saja, untuk KPA
memiliki kewenangan untuk menandatangani sejumlah dokumen terkait anggaran.
Selain itu, KPA juga patut menguji pengadaan barang sebelum dilakukan
pembayaran. Termasuk melakukan pengecekan barang di dalam gudang sebelum dilakukan
pembayaran.
"Semestinya
jika barang belum dibeli, maka tidak bisa dibayarkan. Maka harus dicek juga,
apakah barang yang akan dibeli tersebut ada atau tidak," jelasnya
Meski begitu,
Yuliansyah tidak bisa menyampaikan apakah lagi apakah ada tersangka baru lagi
setelah penangkapan kedua tersangka tersebut dan anggotanya akan tersebut
masih dalam proses pengembangan lebih lanjut. "Untuk masalah itu lihat
hasil pengembangan pemeriksaannya." Katanya dra/poskotakaltimnews.com