Kutai Kartanegara Kembali Raih WTP Kelima Kalinya
Bupati Edi Damansyah saat menerima LHP LKPD Tahun 2022 dari BPK RI Kaltim
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI KARTANEGARA-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar kembali meraih opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP), dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan
Kalimantan Timur atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022,
Selasa (18/4/2023) di Kantor BPK RI Perwakilan Kaltim.
LHP LKPD diserahkan langsung Kepala BPK RI Perwakilan
Kaltim Agus Priyono kepada Bupati Edi Damansyah.
Edi Damansyah mengatakan, opini WTP yang
diraih pemkab Kukar dijadikan sebagai salah satu dorongan motivasi, agar terus
bekerja lebih baik lagi terlebih dari segi perencanaan, sebagaimana yang telah
kita tetapkan dalam perda No.6 tahun 2021 RPJMD Kukar Idaman.
"Alhamdulillah Pemkab Kukar kembali
meraih opini WTP dari BPK RI Perwakilan Kaltim atas LKPD Tahun 2022. Terima
kasih kepada pimpinan BPK perwakilan Kaltim (Agus Priyono-red) beserta timnya
dan memberikan pendampingan terhadap pengelolaan managemen keuangan daerah lebih
baik," kata Edi Damansyah.
Sementara terkait dengan hasil audit BPK
telah disampaikan dan dalam waktu 60 hari kedepan semua catatan BPK sudah dapat
ditindaklanjuti dan diselesaikan dengan baik. "Insya akan kami selesaikan
tepat waktu oleh jajaran pemkab Kukar," katanya.
Ia juga menyebutkan, audit tersebut merupakan
bagian dari salah satu memperbaiki kelemahan penyelenggaraan pemerintah daerah,
namun hal ini sudah terekomendasi dengan baik.
"Sebenarnya memperbaiki kelemahan itu
sangat mudah, dari hasil audit BPK sudah ada rekomendasi dan tinggal
ditindaklanjuti oleh jajaran pemkab Kukar. Artinya konsisten saja dalam
melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi BPK RI, Insya Allah akan terus
membaik," ucapnya.
Sementara itu Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim
Agus Priyono menyampaikan apresiasi dan selamat atas raihan opini WTP yang
diperoleh oleh Pemkab Kukar. Ada beberapa hal catatan hasil audit BPK RI yang
mesti menjadi perhatian dan penekanan pemkab Kukar.
"Agar pengelolaan keuangan semakin baik
dan berkualitas diantaranya menyangkut properti investasi keuangan yang belum
tersaji. Saya rasa kedepannya properti investasi ini harus tersaji dengan baik
dengan mengikuti regulasi yang ada, dan disarankan agar pemkab Kukar segera
menetapkan kebijakan terkait dengan properti investasi," ungkap Agus
Priyono
Sementara properti investasi pendapatan
daerah termasuk juga dari sisi belanja barang dan jasa seperti infrastruktur
dan lainnya. Setelah penyerahan LHP LKPD Tahun 2022 ini, tugas pemda untuk
menindaklanjuti catatan yang termuat didalam LHP LKPD 60 hari kedepan.
"Semoga pemkab Kukar yang pertama
menindaklanjuti LHP 100 persen, sebab belum ada pemda yang sampai 100
persen," tuturnya
Untuk diketahui, opini WTP yang telah
diterima Pemkab Kukar terhitung LKPD tahun 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022.(riz/adv)