Tim 11 Kukar Dibidik KPK Soal Kasus Gratifikasi
Jakarta
- Kelompok orang dari beragam profesi yang dikenal sebagai "Tim 11"
di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menjadi perbincangan ranah hukum Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkannya Bupati Kukar, Rita Widyasari menjadi tersangka.
Rita tak sendiri, KPK juga menetapkan tersangka Khairuddin
yang posisinya sebagai komisaris PT Media Bangun Bersama. Keduanya terkait
kasus gratifikasi perizinan di kabupaten yang kaya sumber daya alamnya itu.
Berdasarkan dokumen yang diterima jurnas.com terkait kelompok
"Tim 11" tersebut, mereka terbentuk dan memiliki peran saat Pilkada
di Kukar sebagai tim sukses calob bupati Kukar, Rita Widyasari. Kini mereka memiliki peran dalam menyikapi dan memutuskan
dalam berbagai persoalan di Pemkab Kukar yang kini dipimpin Rita Widyasari.
Berikut ini isi dokumen secara utuh terkait tentang Tim 11
yang oleh sumber jurnas diberi sub judul: Kabupatan Kukar Dibawah Kendali Tim 11
Terbentuknya tim 11, disinyalir sebagai “Pagar” dilingkaran
kekuasaan Bupati Kukar saat ini. Figur-figur tim 11, memiliki beragam latar
belakang. Mulai dari anggota legislatif di DPRD Provinsi Kaltim dan DPRD Kab
Kukar, mantan wartawan, pimpinan organisasi kepemudaan, anggota KPU Kukar dan
mantan Ketua LSM Walhi Kaltim.
Identifikasi latar belakang tim 11, memiliki pengaruh untuk
kepentingan koneksi-koneksinya. Antara lain, kebjakan mutasi pejabat di
lingkukan Pemkab Kukar, pembagian proyek-proyek pekerjaan fisik maupun
pengadaan, serta penetapan anggaran di DPRD Kab Kukar.
Contoh kasus, pada awal tahun 2014, perusahaan PT Ilhami
Borneo Utama memiliki lahan dengan luas total 16.000 hektar terdiri dari 12
lahan konsesi batubara. Diduga, tiga lahan konsesi itu berada di wilayah Kukar.
Untuk mendapatkan ijin eksploitasi, perusahaan batubara itu terlibat negosiasi
pembayaran tandatangan bupati.
Untuk persetujuan eksploitasi tiga lahan konsesi yang berada
di Kukar, satu tandatangan konsesi dibandrol uang sekitar Rp 6 miliar. PT
Ilhami Borneo Utama dikabarkan menawarkan tarif membayar Rp 3 miliar. Sedangkan
Bupati Kukar/Tim 11 meminta tarif satu konsensi yang ditandatangani seharga Rp
6 miliar. Informasi terkait tarif tanda tangan Bupati Kukar memang bervariasi.
Masih terkait dengan kejahatan sumber daya alam. Setiap bulan
Bank Mandiri cabang di Jalan Kesumabangsa, Samarinda, selalu mencairkan uang
tunai mencapai miliaran rupiah. Diduga, uang tersebut hasil dari
perusahaan-perusahaan tambang batubara di Kukar. Pada tahun lalu (perkiraan
September/Oktober 2013), nasabah melakukan penarikan tunai sekitar Rp 3 miliar.
Uang tunai sebesar itu, dikirim ke Tenggarong, Kukar melalui
mobil sewaan (rental). Mobil rental tersebut, kadang mengantar sampai tujuan
dan juga biasanya hanya mengantarkan sampai sekitar taman sebelum Jembatan
Kukar (yang pernah ambruk).
Jika mobil rental itu hanya mengantar sampai jembatan Kukar,
uang tersebut dipindahkan ke mobil dari Tenggarong sudah menunggu.
Setelah uang miliaran dipindahkan ke mobil lainya, langsung menuju suatu tempat
salah satu anggota tim 11. Ini terjadi hampir setiap satu atau dua bulan.
Informasi ini berdasarkan pengakuan supir rental (nama dirahasiakan ada pada
redaksi).
Contoh lainnya, untuk pekerjaan atau proyek-proyek yang
bersumber dari APBD Kukar, memiliki tradisi membayar uang muka/panjer 10 persen
dari total nilai proyek yang akan dikerjakan. Tradisi ini, memang sejak era
Bupati Rita Widyasari. Tidak hanya 10 persen potongan uang panjer setiap proyek.
Sebelum proyek itu di lelang, maka calon kontraktor akan dimintai 5 persen
sampai 10 persen untuk tim panitia lelang dan lainnya.
Setelah perusahaan/kontraktor yang dimenangkan oleh panitia
lelang, sebelum dikerjakan proyek tersebut, maka kembali dikenakan 10 persen
sebelum SPK diterbitkan. Potongan 10 persen, disinyalir dikendali oleh
tim 11. Informasi ini, sudah bukan menjadi rahasia lagi dikalangan kontraktor
lokal maupun nasional yang pernah menggarap proyek di Kukar.jc/pk