DPRD Berau Gelar Bimtek, Optimalisasi Fungsi dan Wewenang Anggota DPRD
Bimbingan teknis terkait pendalaman tugas pimpinan dan anggota DPRD tentang keuangan administrative.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG
REDEB-Terkait
dalam rangka pendalaman tugas pimpinan dan anggota DPRD tentang hak keuangan
administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), DPRD
Kabupaten Berau bekerjasama dengan Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), untuk menyelenggarakan kegiatan workshop
dan Bimbingan Teknis (Bimtek),
Giat ini dilaksanakan, dengan mengacu dan berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten / Kota. Maka dilaksanakan agenda kegiatan sesuai dengan hasil keputusan Badan Musyawarah (Banmus) Nomor : 172/09/DPRD.III/V/2023 tanggal 02 Mei 2023, dan surat dari Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) tentang pelaksanaan kegiatan Workshop/Bimbingan Teknis (Bimtek), khususnya terkait dengan pendalaman tugas pimpinan dan anggota DPRD tentang hak keuangan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Turut hadir dalam pelaksanaan giat ini yakni,
Ketua DPRD Kabupaten Berau Madri Pani, SE, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Berau
Hj. Syarifatul Sya'diah, S.Pd, M.Si, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Berau H.
Ahmad Rifai, ST, MM, para anggota DPRD Kabupaten Berau, Sekretaris DPRD
Kabupaten Berau H. Abdurrahman, U, SE, M.Si, dan pengurus Dewan Pengurus
Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI).
Ketua DPRD Kabupaten Berau, Madri Pani,
membuka secara resmi pelaksanaan kegiatan workshop dan (bimtek) tersebut.
Ia menyampaikan, pelaksanaan kegiatan ini
merupakan salah satu bentuk kegiatan untuk menambah referensi, bagi seluruh
anggota DPRD Kabupaten Berau, dalam mendengar aspirasi masyarakat dan
meningkatkan kinerja anggota DPRD sebagai wakil rakyat.
Pihaknya, juga menekankan sebagai wakil
rakyat sangat diperlukan keterbukaan dalam proses pembahasan anggaran, mulai
dari tingkat proses penyusunan APBD, pembahasan, pengawasan, dan sampai dengan
pertanggung jawabannya pengelolaan anggaran.
Selanjutnya dalam kegiatan tersebut akan
diberikan materi tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
DPRD sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana yang
telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, yang akan di sampaikan
langsung oleh Akhmad Edwin yang merupakan, Analisis Kebijakan Pusat dan Daerah
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia.
Sedangkan untuk materi tentang Kebijakan
Pengaturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan
Daerah, serta Kebijakan Penggunaan dan Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun
Anggaran 2023, akan di sampaikan oleh Sutarto yang merupakan Analisis Kebijakan
Pusat dan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian
Keuangan Republik Indonesia. (sep/ima)