Marthinus ST : Jalan Raya di Kutai Barat Hancur, Apa Solusinya?
Salah
satu truk pengangkut batubara koridoran melintas di jalan dua jalur dalam Kota
Sendawar, kawasan Royoq, Melak, Selasa 6 Juni 2023. (Foto:
Imran/Poskotakaltimnews).
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI BARAT- Kondisi jalan dalam Ibukota Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Sendawar, saat ini mengalami kerusakan parah. Terutama dalam wilayah Kecamatan Barong Tongkok (Simpang Raya), Sekolaq Darat (Sekolaq Muliaq, Mentiwan), dan Melak (Jalan dua jalur).
Anggota DPRD Kalimantan Timur Daerah
Pemilihan (Dapil) Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu (Mahulu), Marthinus ST
menyebut kerusakan badan jalan dengan ratusan lubang bak kolam-kolam kecil
ditengah aspal, akibat dilintasi oleh kendaraan bermuatan berat melebihi
kapasitas.
“Akibat truk bermuatan melebihi kapasitas.
Utama truk bermuatan Crude Palm Oil (CPO/minyak mentah sawit), kemudian selama
hampir setahun terakhir adalah truk batubara koridoran,” tegasnya pekan lalu,
penghujung Mei 2023 kepada wartawan di Sendawar.
Terparah, kata Marthinus, terhadap ‘Pelaku
Koridoran’ yang disingkatnya dengan istilah “Pelakor”, nyaris tak bergeming
meskipun tahu bahwa angkutan batubara di jalan raya sangat membahayakan
masyarakat pelintas. Pertama, menurutnya, batubara koridoran itu adalah dari
illegal mining alias tambang ilegal. Batubara tersebut diangkut menggunakan
truk diatas jalan umum.
“Iring-iringan truk pengangkut batubara itu
sangat membahayakan masyarakat. Lantas dimana kewenangan instansi terkait
terhadap kondisi ini?,” beber Marthinus yang merupakan anggota Fraksi PDI
Perjuangan DPRD Kaltim.
Marthinus mengaku sangat sedih saat ia dari
Samarinda ke Kubar melintasi jalan Trans Kaltim. Ratusan truk mengangkut
batubara koridoran hilir-mudik mulai dari kawasan Kecamatan Siluq Ngurai dan
Muara Lawa menuju pelabuhan Royoq, kawasan Melak. Menurutnya, jika pun ada
perbaikan 1 kilometer, namun yang 20 kilometer badan jalan beraspal itu akan
tetap hancur.
Dia menyebut, satu-satunya cara terbaik,
adalah pemerintah pusat harus memberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Menurut Marthinus, dia bersama Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan
DPRD Kaltim sudah melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, agar
memberi kebijakan terhadap Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Untuk IPR diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020
tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara. Sehingga melalui izin resmi (IPR) dapat menghasilkan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) untuk perbaikan jalan, dan menguntungkan masyarakat,” ujar
Marthinus.
Marthinus mengungkapkan, usulan IPR tersebut
bukan untuk membela para Pelakor atau cara melegalkan tambang koridoran. Namun,
kata dia, melihat kondisi saat ini para Pelakor bermain ‘Kucing-kucingan’
menambang batubara secara ilegal didaerah.
“Alangkah baik jika masih ada celah untuk
membuat legal suatu usaha, apalagi yang menyangkut hajat hidup orang banyak,”
kata dia.
Marthinus menyebut, para Pelaku Koridoran
(Pelakor) tersebut, diduga bukan hanya dari masyarakat biasa. Namun, kata dia,
ada indikasi ada dari para oknum pengusaha tambang besar yang ikut bermain
didalamnya.
“Kalau terus dibiarkan, tidak ada solusinya,
maka jalan raya mulai dari luar kota sampai dalam ibukota akan hancur. Di Kota
Sendawar, setiap hari/malam, ratusan truk bertutup terpal mengangkut batubara
koridoran, hilir mudik. Hal itu mempercepat kerusakan badan jalan aspal,”
pungkasnya.(imn)