3 Tersangka Judi di Samboja Ajukan Penangguhan Panahanan, Didi Tasidi: Karena dalam Kondisi Hamil
Didi Tasidi Kuasa Hukum tiga tersangka perempuan yang dalam kondisi hamil
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI KARTANEGARA-
Kasus judi kartu yang melibatkan 8 warga Kecamatan Samboja dibongkar aparat kepolisian
pada 18 Mei 2023 lalu. 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini
meringkuk di penjara Polres Kukar. Dari 8 tersangka tersebut 6 tersangka adalah perempuan yakni NJ, MY, ND, MR, TS dan
NH, dari jumlah itu 3 orang sedang hamil bahkan beberapa waktu lalu baru saja
melahirkan di RSU AM Parikesit Tenggarong.
Atas kondisi itu, para tersangka mengajukan
penanguhan penahanan ke Polres Kukar.
“Kasus judi yang dilakukan para tersangka itu
tidak begitu istimewa, sebab mereka
melakukan itu untuk mencari kesenangan atau hiburan saja. Sementara barang
bukti yang ditemukan hanya Rp. 50 ribu.” Kata Didi Tasidi yang merupakan Kuasa
Hukum para Tersangka, kepada media di Tenggarong, Kamis (8/6/2023).
Dikatakan Didi Tasidi, bahwa peristiwa judi
itu terjadi di salah satu rumah tersangka di Samboja, para tersangka dilakukan
penangkapan dan saat ini menjalani hukuman.”Untuk hukumnya kami setuju harus
ditegakkan, kami minta tidak untuk dihentikan, tapi kami meminta supaya
dilakukan penangguhan atau pengalihan, karena para tersangka ini sedang hamil,
ini menyangkut perikemanusiaan," kata Didi Tasidi.
Didi mengatakan, 1 tahanan yang baru saja
melahirkan belum lama ini, 2 diantaranya hamil usia 4 dan 5 bulan berjalan.
"Kemarin yang 9 bulan sudah melahirkan
di rumah sakit A.M Parikesit Tenggarong Seberang, dan 2 orang itu masih hamil.
Mudah mudahan Kapolsek, Kapolres, Kapolda, hingga Kapolri bisa melihat hal ini,
artinya ada lah pemilahan, kasihan, kami sangat prihatin," jelasnya.
Menurutnya, didalam KUHP dibolehkan para
tersangka mengajukan penangguhan, namun hingga saat ini pihaknya belum
mengetahui alasannya kenapa belum dikabulkan hal ini.
"Tujuan dari penindakan pidana itu apa,
bayangkan barang bukti 50 ribu, tapi ada 8 tahanan yang diberi makan itu sudah
berapa, hal ini sudah tidak efesien, artinya bertolak belakang dengan peradilan
efisien, murah, dan cepat," ungkapnya.
Jika yang bersangkutan ini terjadi suatu hal,
maka hal itu sudah menjadi tanggung jawab yang menahan yakni kepolisian. Semoga
tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Kami juga akan menyurati secara resmi
ke Kemenkum dan HAM, bahwa ini perlu penanganan khusus," tuturnya.
Sementara itu Kasi Humas Polres Kukar AKP
Darnuji membenarkan adanya kasus perjudian pada 18 Mei 2023. Ada 8 tahanan yang
dititipkan dari Polsek Samboja ke Polres Kukar.
"Tapi yang baru melahirkan sudah dibawa
kembali ke Polsek Samboja, yang 7 orang masih ditahan di Polres Kukar "
ujar Darnuji.
Sementara atas perbuatan mereka, mereka
dikenakan Pasal 303 ayat (3) Subs Ayat (1) KUHP.
Secara terpisah, UPTD PPRA Farida, menuturkan,
kasus tersebut segera untuk ditangguhkan, mengingat yang bersangkutan telah
memiliki bayi dan ada yang sedang hamil.
"Menurut saya hal ini diatur dalam
aturan, kami dari PPRA, untuk anaknya sendiri jangan sampai putus ASI, anak dan
ibu ini tidak bisa dipisahkan. Begitu juga dengan ibu hamil yang masih
membutuhkan nutrisi maksimal, jadi dari sisi hukum bisa mempertimbangkan hal
tersebut, demi kepentingan pertumbuhan perkembangan janin itu yang ada didalam
kandungan," sebut Farida
Sementara hal senada juga disampaikan oleh
akademisi Hukum Unikarta Juliati BR. Ginting. Jika menyikapi kasus tersebut
sepantasnya untuk ditangguhkan, namun pelaku kooperatif.
"Pada prinsipnya semua bisa
ditangguhkan, kalau kita mengacu pada aturannya azaz praduga tak bersalah, tapi
dasarnya disini polisi tidak melihat itu, tapi mengingat yang dikhawatirkan
menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," tutur Juliati BR.
Ginting.(riz)