Wajibkan Hewan Kurban Vaksin dan Karantina
Kepala
Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Berau, Junaidi Distanak
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TANJUNG REDEB-
Menjelang hari raya idul adha, Dinas Pertanian dan Perternakan (Distanak)
Berau, memperketat masuknya hewan kurban dari luar daerah ke Berau.
Hewan kurban yang masuk ke Berau harus
disertai dengan dokumen yang menyatakan hewan tersebut aman dari Penyakit Mulut
dan Kuku (PMK), serta sudah dilakukannya satu kali vaksin.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan
(Distanak) Berau, Junaidi mengatakan hewan kurban yang masuk akan dilakukan
pengambilan sampel darah lalu dikirimkan ke tim Tarakan yang telah bekerjasama
dengan Berau.
“Pengambilan sampel darah pada hewan kurban
untuk di lakukan cek lab, untuk memastikan hewan kurban terbebas dari
penyakit,” ujarnya.
Pihaknya pun menjelaskan, apabila terdapat
hewan yang terkena positif PMK maka akan dilakukan isolasi selama 14 hari.
“Untuk tahun ini, akan dibatasi hewan kurban
yang masuk ke Berau, dan pastinya akan mempengaruhi harga jual pada hewan
kurban,” ucapnya.
Sementara, untuk penampungan hewan kurban di
Kecamatan Tanjung Redeb ada enam tempat dan telah dibuatkan Surat Keputusan
(SK) untuk tim pengawas di seluruh Kecamatan.(sep/Ima)