Wajibkan Hewan Kurban Vaksin dan Karantina

img

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Berau, Junaidi Distanak

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TANJUNG REDEB- Menjelang hari raya idul adha, Dinas Pertanian dan Perternakan (Distanak) Berau, memperketat masuknya hewan kurban dari luar daerah ke Berau.

Hewan kurban yang masuk ke Berau harus disertai dengan dokumen yang menyatakan hewan tersebut aman dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), serta sudah dilakukannya satu kali vaksin.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Berau, Junaidi mengatakan hewan kurban yang masuk akan dilakukan pengambilan sampel darah lalu dikirimkan ke tim Tarakan yang telah bekerjasama dengan Berau.

“Pengambilan sampel darah pada hewan kurban untuk di lakukan cek lab, untuk memastikan hewan kurban terbebas dari penyakit,” ujarnya.

Pihaknya pun menjelaskan, apabila terdapat hewan yang terkena positif PMK maka akan dilakukan isolasi selama 14 hari.

“Untuk tahun ini, akan dibatasi hewan kurban yang masuk ke Berau, dan pastinya akan mempengaruhi harga jual pada hewan kurban,” ucapnya.

Sementara, untuk penampungan hewan kurban di Kecamatan Tanjung Redeb ada enam tempat dan telah dibuatkan Surat Keputusan (SK) untuk tim pengawas di seluruh Kecamatan.(sep/Ima)