Langgar Regulasi dan Jabatan Turun-Temurun, Koperasi Karya Bersama Akan Dibubarkan
Kabid
Kelembagaan Diskop UKM Kutim, Firman Wahyudi
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI TIMUR- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengancam akan membekukan operasional Koperasi Karya Bersama II yang terletak di Kecamatan Rantau Pulung Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Ancaman pembubaran ini muncul karena koperasi tersebut dianggap tidak kooperatif dan melanggar regulasi dengan mengutamakan pengurus yang mendapatkan jabatan turun-temurun dari orang tua ke anak.
Menurut Kabid Kelembagaan Diskop UKM Kutim, Firman Wahyudi, koperasi ini terkesan seperti koperasi keluarga, padahal seharusnya koperasi plasma atau kebun sawit. Kerjasama dengan perusahaan juga membutuhkan simpanan pokok dan simpanan wajib anggota koperasi sesuai dengan peraturan yang mengatur pembentukan koperasi. Namun, hal ini tidak diterapkan sejak awal berdirinya koperasi.
"Koperasi ini seolah koperasi keluarga sementara ini koperasi plasma atau kebun sawit. Dasar kerja sama perusahaan pun harus ada simpanan pokok dan simpanan wajib anggota koperasi. Nah ini yang tidak dibuat sejak awal," kata Kabid Kelembagaan Diskop UKM Kutim Firman Wahyudi, Selasa (13/6/2023).
Dampak dari pelanggaran ini adalah anggota
koperasi hingga saat ini tidak pernah menerima dana pembagian hasil usaha
(SHU). Perusahaan terkait enggan memberikan SHU karena khawatir melanggar
peraturan dan regulasi yang berlaku. Selain itu, lahan plasma juga tidak
digunakan oleh perusahaan karena keanggotaan koperasi belum jelas.
"Dana bagi hasil para anggota tidak
pernah terima, lahan plasma juga masih takut digunakan perusahaan karena
keanggotaan koperasinya belum jelas," ucapnya.
Menghadapi ketidakjelasan ini, Diskop UKM
Kutim terpaksa akan membekukan operasional Koperasi Karya Bersama II, dan hal
ini akan diinformasikan melalui kecamatan. Namun, pengurus Koperasi Karya Etam
Bersama Dua meminta waktu satu bulan untuk melakukan perbaikan dan pembenahan
melalui rapat anggota, guna membentuk kepengurusan baru dan menetapkan anggaran
dasar koperasi.
"Pihak koperasi diberi waktu untuk
berdiskusi apakah ingin melanjutkan dengan kepengurusan yang ada atau
menggantinya. Koperasi juga memiliki kesepakatan bersama mengenai simpanan
pokok dan wajib, dan jika hal itu tidak terpenuhi, maka koperasi tidak akan
berjalan," jelasnya.
Firman Wahyudi juga mengingatkan agar
Koperasi Karya Bersama II menyelenggarakan rapat anggota tahunan (RAT) agar
anggota selalu mengetahui arus masuk dan keluar dana. RAT merupakan ketentuan
yang telah ditetapkan dalam koperasi dan tidak boleh diabaikan. Jika ada
pelanggaran, Diskop UKM Kutim tidak akan segan memberikan sanksi yang sesuai.
Karena ketidak jelasan tersebut, Diskop UKM
Kutim secara terpaksa akan membekukan operasional Koperasi Karya Bersama II yang akan diinformasikan melalui
kecamatan.
Namun pihak pengurus Koperasi Karya Bersama
II meminta waktu satu bulan untuk dilakukan perbaikan dan pembenahan lewat
rapat anggota untuk pembentukan kepengurusan baru dan penetapan anggaran dasar
koperasi.
"Kami beri waktu untuk mereka rembuk
apakah mau melanjutkan kepengurusan yang ada atau berganti. Kami juga tegas
koperasi mempunyai kesepakatan bersama akan simpanan pokok dan wajib, jika itu
tidak ada tentu tidak akan jalan koperasinya," terangnya.
Firman Wahyudi juga mengingatkan agar
Koperasi Karya Bersama II melakukan rapat anggota tahunan (RAT) supaya selalu
anggota mengetahui dana keluar dan masuk.
"RAT dalam koperasi itu sudah
ditetapkan, tidak bisa tidak. Jika ada kami tidak segan akan memberikan
sanksi," tutupnya.(nda)