Langgar Regulasi dan Jabatan Turun-Temurun, Koperasi Karya Bersama Akan Dibubarkan

img

Kabid Kelembagaan Diskop UKM Kutim, Firman Wahyudi

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI TIMUR- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengancam akan membekukan operasional Koperasi Karya Bersama II yang terletak di Kecamatan Rantau Pulung Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Ancaman pembubaran ini muncul karena koperasi tersebut dianggap tidak kooperatif dan melanggar regulasi dengan mengutamakan pengurus yang mendapatkan jabatan turun-temurun dari orang tua ke anak.

Menurut Kabid Kelembagaan Diskop UKM Kutim, Firman Wahyudi, koperasi ini terkesan seperti koperasi keluarga, padahal seharusnya koperasi plasma atau kebun sawit. Kerjasama dengan perusahaan juga membutuhkan simpanan pokok dan simpanan wajib anggota koperasi sesuai dengan peraturan yang mengatur pembentukan koperasi. Namun, hal ini tidak diterapkan sejak awal berdirinya koperasi.

"Koperasi ini seolah koperasi keluarga sementara ini koperasi plasma atau kebun sawit. Dasar kerja sama perusahaan  pun harus ada  simpanan pokok dan simpanan wajib anggota koperasi. Nah ini yang tidak dibuat sejak awal," kata Kabid Kelembagaan Diskop UKM Kutim Firman Wahyudi, Selasa (13/6/2023).

Dampak dari pelanggaran ini adalah anggota koperasi hingga saat ini tidak pernah menerima dana pembagian hasil usaha (SHU). Perusahaan terkait enggan memberikan SHU karena khawatir melanggar peraturan dan regulasi yang berlaku. Selain itu, lahan plasma juga tidak digunakan oleh perusahaan karena keanggotaan koperasi belum jelas.

"Dana bagi hasil para anggota tidak pernah terima, lahan plasma juga masih takut digunakan perusahaan karena keanggotaan koperasinya belum jelas," ucapnya.

Menghadapi ketidakjelasan ini, Diskop UKM Kutim terpaksa akan membekukan operasional Koperasi Karya Bersama II, dan hal ini akan diinformasikan melalui kecamatan. Namun, pengurus Koperasi Karya Etam Bersama Dua meminta waktu satu bulan untuk melakukan perbaikan dan pembenahan melalui rapat anggota, guna membentuk kepengurusan baru dan menetapkan anggaran dasar koperasi.

"Pihak koperasi diberi waktu untuk berdiskusi apakah ingin melanjutkan dengan kepengurusan yang ada atau menggantinya. Koperasi juga memiliki kesepakatan bersama mengenai simpanan pokok dan wajib, dan jika hal itu tidak terpenuhi, maka koperasi tidak akan berjalan," jelasnya.

Firman Wahyudi juga mengingatkan agar Koperasi Karya Bersama II menyelenggarakan rapat anggota tahunan (RAT) agar anggota selalu mengetahui arus masuk dan keluar dana. RAT merupakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam koperasi dan tidak boleh diabaikan. Jika ada pelanggaran, Diskop UKM Kutim tidak akan segan memberikan sanksi yang sesuai.

Karena ketidak jelasan tersebut, Diskop UKM Kutim secara terpaksa akan membekukan operasional Koperasi Karya  Bersama II yang akan diinformasikan melalui kecamatan.

Namun pihak pengurus Koperasi Karya Bersama II meminta waktu satu bulan untuk dilakukan perbaikan dan pembenahan lewat rapat anggota untuk pembentukan kepengurusan baru dan penetapan anggaran dasar koperasi.

"Kami beri waktu untuk mereka rembuk apakah mau melanjutkan kepengurusan yang ada atau berganti. Kami juga tegas koperasi mempunyai kesepakatan bersama akan simpanan pokok dan wajib, jika itu tidak ada tentu tidak akan jalan koperasinya," terangnya.

Firman Wahyudi juga mengingatkan agar Koperasi Karya Bersama II melakukan rapat anggota tahunan (RAT) supaya selalu anggota mengetahui dana keluar dan masuk.

"RAT dalam koperasi itu sudah ditetapkan, tidak bisa tidak. Jika ada kami tidak segan akan memberikan sanksi," tutupnya.(nda)