Polres Kukar Ringkus Pengedar Narkoba di Samboja
Tersangka
dan barang bukti yang diamankan polisi
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI KARTANEGARA-
Sat Resnarkoba Polres Kukar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di
Samboja, pada Rabu (21/6/2023).
Kasat Narkoba AKP Aksaruddin Adam mengatakan,
pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat pada 18 Juni
2023, bahwa di Sungai Merdeka sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu
sabu.
"Mendapatkan informasi tersebut, saya
memimpin langsung tim opsnal Resnarkoba langsung menuju lokasi tersebut,"
kata Aksaruddin Aksar kepada Poskotakaltimnews, Kamis (22/6/2023).
Kemudian, Tim Opsnal melakukan penyelidikan,
pada 19 Juni 2023 sekitar pukul 17.00 wita tim mendapatkan informasi kembali
bahwa, seseorang yang sering transaksi sabu sabu tersebut ialah perempuan.
"Pada 20 Juni 2023 sekitar pukul 21.00
wita, kami melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah yang dicurigai,
dan bertemu langsung dengan perempuan yang mengaku MY, dan dilakukan
penggeledahan ditemukan 7 poket sabu sab dengaan berat 22,59 gram, dan 1.360
pil LL," sebutnya
Dari barang bukti yang ditemukan tersebut, tersangka
MY dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi, MY mengaku, bahwa barang barang tersebut didapat dari IM.
"Atas informasi itu, kami menuju tempat
tingga IM di Sanipah pada 20 Juni 2023. Keesokannya Tim berhasil mengamankan
IM, dan saat digeledah ditemukan pil LL sebanyak 1.386 butir," ucapnya.
Tim Opsnal langsung mengintrogasi IM, dan
mengaku bahwa benar telah menjual pil LL kepada MY. Dari kedua tersangka
tersebut, satu diantaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil.
"Mereka mengedarkan di wilayah Samboja, dan sudah lebih dari 2 tahun," jelasnya.
Atas perbuatannya, mereka terancam Padal 114
ayat (2) jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35/2009, tentang narkotika dengan
ancaman sekitar diatas 5 tahun penjara.(riz)