Polres Kukar Ringkus Pengedar Narkoba di Samboja

img

Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi


POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI KARTANEGARA- Sat Resnarkoba Polres Kukar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Samboja, pada Rabu (21/6/2023).

Kasat Narkoba AKP Aksaruddin Adam mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat pada 18 Juni 2023, bahwa di Sungai Merdeka sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu.

"Mendapatkan informasi tersebut, saya memimpin langsung tim opsnal Resnarkoba langsung menuju lokasi tersebut," kata Aksaruddin Aksar kepada Poskotakaltimnews, Kamis (22/6/2023).

Kemudian, Tim Opsnal melakukan penyelidikan, pada 19 Juni 2023 sekitar pukul 17.00 wita tim mendapatkan informasi kembali bahwa, seseorang yang sering transaksi sabu sabu tersebut ialah perempuan.

"Pada 20 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 wita, kami melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah yang dicurigai, dan bertemu langsung dengan perempuan yang mengaku MY, dan dilakukan penggeledahan ditemukan 7 poket sabu sab dengaan berat 22,59 gram, dan 1.360 pil LL," sebutnya

Dari barang bukti yang ditemukan tersebut, tersangka MY dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada polisi, MY mengaku, bahwa barang barang tersebut didapat dari IM.

"Atas informasi itu, kami menuju tempat tingga IM di Sanipah pada 20 Juni 2023. Keesokannya Tim berhasil mengamankan IM, dan saat digeledah ditemukan pil LL sebanyak 1.386 butir," ucapnya.

Tim Opsnal langsung mengintrogasi IM, dan mengaku bahwa benar telah menjual pil LL kepada MY. Dari kedua tersangka tersebut, satu diantaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil.

"Mereka mengedarkan di wilayah Samboja, dan sudah lebih dari 2 tahun," jelasnya.

Atas perbuatannya, mereka terancam Padal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35/2009, tentang narkotika dengan ancaman sekitar diatas 5 tahun penjara.(riz)