Wagub: Tidak Boleh Lengah, Harus Waspada Karhutla

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI KARTANEGARA-Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi menegaskan, berdasarkan data Balai Pengendalian Perubahan Iklim  Kaltim-Kaltara, ada 373 hektare luas Karhutla di Kaltim selama 2022, titiknya menyasar 168 hutan dan 206 area penggunaan lain,  Kaltim masuk urutan ke-24 di Indonesia tingkat kasus Karhutla.

Sementara Menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Balikpapan pada tanggal 24 Juli 2023 mendeteksi 24 titik panas (indikator awal kebakaran hutan dan lahan) tersebar di Provinsi Kalimantan Timur.

"Untuk itu, semua pihak diminta waspada agar jumlah titik panas tidak bertambah," pesan Hadi Mulyadi saat menjadi pembina upacara Gladi Posko Kebakaran Hutan dan Lahan  (Karhutla)  tahun 2023, yang dilaksanakan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, di Kawasan Wisata Alam Bukit Bangkirai, Kecamatan  Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (31/7/2023).

Dihadapan   653 personil yang mengikuti Gladi Posko Karhutla tahun 2023, Wagub Hadi Mulyadi mengatakan,  Kalimantan Timur masih memiliki hotspot atau titik panas api, karenanya semua  tidak boleh lengah dan harus terus waspada untuk menjaga wilayah Kalimantan timur terhadap Karhutla,  terutama dengan adanya pembangunan wilayah IKN di Kalimantan Timur.

"Kebakaran hutan dan lahan menimbulkan dampak negatif terhadap aspek sosial, ekonomis, ekologis, politis, baik pada skala nasional, regional Asean maupun global (perubahan iklim dan pemanasan global) yang beresiko sangat merugikan bagi daerahnya dan negara," ujarnya.

Sebagaimana yang di ketahui bersama, lanjut Hadi Mulyadi  bahwa wilayah Provinsi Kalimantan Timur merupakan daerah yang rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan terutama disebabkan oleh faktor manusia, maka perlu dilakukan upaya upaya pencegahan dan penanggulangannya.

“Menyadari betapa besar dampak negatif yang ditimbulkan oleh kejadian kebakaran hutan dan lahan menuntut tanggung jawab kita bersama untuk melakukan tindakan tindakan pencegahan dan penanggulangan terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan,”imbuhnya.

Wagub Hadi menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan Peraturan Daerah No.05 Tahun 2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Dalam Perda tersebut telah diatur upaya pencegahan, kesiap siagaan, upaya pemadaman, penangan pasca pemadaman, kelembagaan yang terlibat di setiap level/tingkatan pemerintahan serta wewenang, tugas, fungsi dan tata hubungan kerja, sarana dan prasarana dan ketentuan penyidikan dan sanksi.

“Oleh karena itu, diharapkan melalui Gladi Posko Karhutla ini, kita terus membangun upaya pencegahan Karhutla  harus terus dilakukan melalui kerjasama dan keterlibatan antara kementerian, lembaga baik pusat maupun daerah, sinergitas  harus dilakukan antara TNI/Polri, BNPB, Dinas instansi terkait,  BPBD kabupaten kota, satgas-satgas provinsi maupun pihak swasta khususnya  perkebunan maupun pertambangan serta pihak lainnya,”papar Hadi Mulyadi.(mar)