Polisi Tangkap Pengedar Sabu sabu di Tenggarong

img

Barang bukti yang diamankan polisi

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI KARTANEGARA- KN,  warga di Kelurahan Loa Ipuh Darat Kecamatan Tenggarong ditangkap Polisi, karena kedapatan menyimpan sabu sabu di dalam rumahnya.

Sebanyak 24 poket sabu sabu berukuran kecil yang disimpan di dalam rumahnya, yakni di jalan poros Tenggarong-Kota Bangun. KN menjalani bisnis tersebut sudah 5 bulan lamanya.

Kapolsek Tenggarong AKP Purwo Asmadi mengatakan, kasus pengedaran tersebut bisa terungkap karena mendapatkan informasi dari masyarakat pada 1 Agustus 2023, bahwa di Gang Merpati Kelurahan Loa Ipuh Darat sering terjadi transaksi narkotika.

"Atas informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan terhadap orang yang dicurigai baik itu menjual, menyimpan, atau memiliki," kata Purwo Asmadi kepada Poskotakaltimnews, Rabu (16/8/2023).

Pada 2 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 wita, Polsek Tenggarong melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah kontrakan yang dicurigai. Di dalam rumah tersebut dihuni oleh KN, kemudian polisi melakukan penggeledahan terhadap KN dan di rumah tersebut.

"Dari hasil penggeledahan, didapati 4 korek api modifikasi, 1 poket sabu sabu dengan berat 14 gram, dan 23 poket sabu sabu berukuran kecil, 1 pipet kaca, dan uang tunai 1 juta," ucapnya.

Kepada polisi, ia mengku bahwa barang barang tersebut ialah miliknya. Yang rencananya akan diedarkan di sekitaran wilayah tersebut juga.

"Ini pengedar kelas teri, barang tersebut didapat dari Kukar, dan baru 5 bulan mengedarkan," jelasnya.

Sementara pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2), jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(riz)