Kuasa Hukum Zainal Muttaqin Ajukan Penangguhan Penahanan
Sugeng
Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
BALIKPAPAN-Zainal
Muttaqin (62) ditahan oleh Bareskrim Polri. Mantan petinggi perusahaan media di
Kalimantan Timur itu dituduh melakukan penggelapan.
Zainal Muttaqin menjadi tersangka sejak April
2023 dan empat bulan kemudian, tepatnya pada Senin (21/8/2023) resmi ditahan
setelah menjalani pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus
(Dittipideksus) .Dan saat ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Kuasa Hukum Zainal Muttaqin, Sugeng Teguh
Santoso mengatakan, dalam status tersangkanya Zainal Muttaqin kami akan mengajukan
penangguhan penahanan.
“Saya yakin bisa ditangguhkan, sertifikat
yang diperkarakan semuanya milik pribadi dan atas nama kliennya Zainal
Muttaqin. Dan sertifikat tersebut tidak berada di pihak lain. Jadi apanya yang
digelapkan,” jelasnya saat konfrensi pers di cafe Batrom, Balikpapan, Kamis
(24/8/2023).
Tuduhan yang diarahkan kepada Zainal
Muttaqin, dalam menggunakan aset perusahaan dalam bentuk tanah sebagai
jaminan hutang bank untuk suatu badan usaha lain. Menurut pengacaranya, hal
itulah yang membuat penahanan menjadi janggal. Sebab sertifikat yang
diperkarakan kepemilikannya atas nama Zainal Muttaqin dan saat ini berada di
rumah kliennya.
Di pengadilan nanti dia akan menguraikan
kejanggalan-kejanggalan itu. Seperti menyangkut waktu kejadian, yang dituduhkan
berlangsung pada 2016 hingga 2020. Menurutnya, kalau memang diklaim uang
pembelian aset itu dari perusahaan, maka seharusnya dibuktikan tempus
delectinya.
”(Kasus ini) Nggak bisa dibuktikan, dan pada
waktu pemeriksaan tidak pernah ada pertanyaan mengarah ke masalah ini, ”
jelasnya.
Sejak tahun 1993 hingga 2013 kliennya
bekerja, tidak ada dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai
pertanggungjawaban oleh perusahaan. Bahkan perusahaan mengatakan tidak ada yang
perlu dituntut dari Zainal Muttaqin.
Kasus ini juga pernah dilaporkan ke Polda
Kaltim pada tahun 2021 lalu, dan kemudian Februari 2021 dihentikan oleh penyidik
karena tidak cukup bukti.
Selaku kuasa hukum Zainal Muttaqin, pihaknya
akan tetap menghormati proses hukum dan mengajukan permohonan penangguhan
penahanan.
Dan meminta kepada pihak pengadilan dapat
memberikan keadilan melalui pembuktian yang profesional.
Adapun sertifikat milik Zainal Muttaqin yang
dipermasalahkan yaitu Nomor : 1313 di Kelurahan Gunung Samarinda, Sertifikat
Nomor : 3246 di Kelurahan Gunung Samarinda, Sertifikat HGN Nomor : 2863 di
Kelurahan Gunung Samarinda, Sertifikat Nomor : 4992 di Kelurahan Batu Ampar
(Balikpapan-Kaltim) dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 09695 di daerah Kalsel.(mid)