Cegah Pernikahan Dini, Kemenag Kukar Berikan Bimbingan Perkawinan
Kepala
Kemenag Kukar H Nasrun
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI KARTANEGARA-
Kementerian Agama (Kemenag) Kukar terus mendorong Kantor Urusan Agama (KUA),
untuk melakukan upaya pencegahan pernikahan dini.
Kepala Kemenag Kukar H Nasrun menyampaikan,
setiap bulan selalu ada kasus pernikahan dini di Kukar. Hal tersebut disebabkan
oleh beberapa faktor diantaranya pergaulan bebas, yang kurangnya pengawasan
orang tua maupun pemahaman.
"Kami melalui KUA ada program yakni
bimbingin perkawinan (Binwin), dan bimbingan remaja sekolah (Brus)," kata
Nasrun kepada Poskotakaltimnews, di ruang kerjanya, Selasa (5/9/2023).
Sementara program tersebut memberikan
pemahaman terkait dengan pernikahan dini, yang menyasar kepada para remaja.
Karena menjalani rumah tangga itu tidak mudah seperti yang dibayangkan. Maka
dari itu ada aturan yang mengatur tentang pernikahan, pernikahan boleh
dilakukan minimal usia 19 tahun.
Ia juga menyebutkan, melakukan pernikahan
dini tidak bisa semerta merta dilaksanakan, hal itu ada pertimbangan pertimbangan
melalui Pengadilan Agama.
"Kami juga sinergi dengan OPD terkait
seperti Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, agar tidak terjadi kenakalan
remaja," ucapnya.
Menurutnya, pergaulan remaja saat ini
minimnya pengawasan dari orang tua, apalagi zaman teknologi mudah diakses yang
bisa memicu kenakalan remaja.
"Kami berharap, remaja di Kukar bisa
memahami apa itu kenakalan remaja, dan apa akibatnya. Jangan sampai melakukan
pernikahan secara tidak resmi, itu juga bisa menyulitkan proses administrasi
nantinya," tutupnya.(riz)