Cegah Pernikahan Dini, Kemenag Kukar Berikan Bimbingan Perkawinan

img

Kepala Kemenag Kukar H Nasrun

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI KARTANEGARA- Kementerian Agama (Kemenag) Kukar terus mendorong Kantor Urusan Agama (KUA), untuk melakukan upaya pencegahan pernikahan dini.

Kepala Kemenag Kukar H Nasrun menyampaikan, setiap bulan selalu ada kasus pernikahan dini di Kukar. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya pergaulan bebas, yang kurangnya pengawasan orang tua maupun pemahaman.

 

"Kami melalui KUA ada program yakni bimbingin perkawinan (Binwin), dan bimbingan remaja sekolah (Brus)," kata Nasrun kepada Poskotakaltimnews, di ruang kerjanya, Selasa (5/9/2023).

Sementara program tersebut memberikan pemahaman terkait dengan pernikahan dini, yang menyasar kepada para remaja. Karena menjalani rumah tangga itu tidak mudah seperti yang dibayangkan. Maka dari itu ada aturan yang mengatur tentang pernikahan, pernikahan boleh dilakukan minimal usia 19 tahun.

Ia juga menyebutkan, melakukan pernikahan dini tidak bisa semerta merta dilaksanakan, hal itu ada pertimbangan pertimbangan melalui Pengadilan Agama.

"Kami juga sinergi dengan OPD terkait seperti Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, agar tidak terjadi kenakalan remaja," ucapnya.

Menurutnya, pergaulan remaja saat ini minimnya pengawasan dari orang tua, apalagi zaman teknologi mudah diakses yang bisa memicu kenakalan remaja.

"Kami berharap, remaja di Kukar bisa memahami apa itu kenakalan remaja, dan apa akibatnya. Jangan sampai melakukan pernikahan secara tidak resmi, itu juga bisa menyulitkan proses administrasi nantinya," tutupnya.(riz)