Warga Desa Teluk Dalam Demo Tolak Tambang Ilegal
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI KARTANEGARA-
Puluhan warga Desa Teluk Dalam Tenggarong Seberang bersama PMII (Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia) dan SEMI (Serikat Mahasiswa Serikat Muslim
Indonesia) Kukar menggelar aksi damai, terkait dengan adanya dugaan aktivitas
pertambangan batubara ilegal, di RT 01 Desa Teluk Dalam Tenggarong Seberang,
Jum'at (15/9/2023).
Tuntutan warga menolak adanya aktivitas
dugaan pertambangan ilegal, kemudian tumpukan batubara ditengah masyarakat
harus ada tindakan, dan terakhir aktivitas kendaraan berat yang melintas fasilitas
umum untuk dihentikan.
Sementara akibat dari aktivitas tersebut,
sangat merugikan masyarakat setempat. Sejumlah dinding rumah warga terlihat
retak, hingga kesehatan masyarakat bisa terancam akibat debu atau polusi yang
ditumbulkan.
"Kami warga di sini sangat menderita,
dengan adanya aktivitas tambang ilegal dan penumpukan batubara tersebut,"
kata salah satu warga Muhammad Nasirin kepada awak media.
Menurutnya, hal tersebut sangat membahayakan
bagi kesehatan, keselamatan, maupun kenyamanan masyarakat. Sehingga sebagian
warga ada yang mengungsi demi kesehatan atau keselamatan mereka.
"Kami meminta kepada aparat penegak
hukum, untuk melindungi hak kami. Sementara respon dari pemerintah desa ialah,
memediasi antara warga dan penambang," sebutnya.
Ia menyebutkan, hal itu sangat lucu karena
sudah jelas aktivitas tersebut melawan hukum. Seharusnya ditindak dengan
dilaporkan ke pihak berwajib dan ditutup. "Hal ini seperti ada pembiaran
dari pemerintah desa," tuturnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Muhammad
Yusuf warga RT 01 Desa Teluk Dalam yang mengalami keretakan pada dinding
rumahnya. Dari aktivitas tersebut pihaknya sempat mendapat ancaman dari oknum,
yakni usahanya diminta untuk tutup.
"Dan ketika aksi tadi, ada orang dari
BPD menelpon saya meminta untuk keluar dari lokasi pertambangan, dengan
memberitahu ada orang yang membawa parang," ungkap Yusuf.
Sementara itu Ketua Serikat Mahasiswa Muslim
Indonesia (SEMI) Kukar Suwardi menuturkan, SEMI Kukar belum lama ini
mendapatkan laporan dari masyarakat meminta untuk diadvokasi, karena
pihak penambang tidak menunjukan itikad baiknya.
"Sebab sesuai kesepakatan pada 8
September harusnya aktivitas pertambangan sudah tidak ada, namun hingga kemarin
masih ada aktivitas pertambangan," ujar Suwardi.
Sehingga SEMI Kukar berinisitif, untuk
menyepakati digelarnya aksi bersama PMII, dan juga bersurat ke Polres Kukar
untuk melakukan pengamanan, agar bisa dilakukan tindakan.
"Kalai kita melihat dari acuan hukum
bahwa, tambang ilegal ini bukan masuk delik aduan, tapi delik umum yang artinya
ada atau tidak ada laporan, selama Polres mengetahui harus ada tindakan,"
tuturnya.
Sementara media Poskotakaltimnews.com, telah
berusaha menghubungi pemerintah desa Teluk Dalam, namun hingga saat ini belum
ada respon.(riz)