Pansus Sengketa Lahan Teluk Pandan Temui Kementerian Kehutanan, Bawa Aspirasi Petani
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
SANGATTA-
Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Sengketa Lahan antara Kelompok Tani Karya
Bersama dan PT Indominco Mandiri terus berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi
petani di Kutai Timur, yang belum menerima ganti rugi lahan tumbuh, pada hari
Kamis (21/9/2023).
Anggota Pansus, Basti Sangga Langgi,
mengungkapkan bahwa telah melakukan
kunjungan ke Kementerian Kehutanan di Jakarta dalam upaya untuk meminta transparansi
terkait ganti rugi ini.
Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN)
ini juga menyatakan kekecewaannya terhadap sikap perusahaan yang dianggap tidak
transparan.
Tanah yang menjadi pusat sengketa ini telah
kehilangan tanaman-tanamannya akibat aktivitas penggalian oleh PT Indominco
Mandiri. Pansus berharap kunjungan ini akan membantu mereka mendapatkan
informasi yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan ini.
"Hari ini kami di Jakarta sedang
berkunjung ke Kementerian Kehutanan." ungkap Basti saat dihubungi melalui
telepon.
Sejak tahun 2005, terdapat 254 surat yang
masih tersisa belum mendapatkan ganti rugi. Sengketa melibatkan luas lahan
sekitar 2750 hektar dari tiga kawasan, termasuk lahan produksi, hutan lindung,
dan lahan di luar konsesi PT Indominco.
"Sebetulnya ada 300 surat, yang sudah
terbayar 46 surat. Sementara sisanya belum karena dinilai tidak sesuai hasil hitung-hitungannya,"
terangnya.
Sengketa ini sudah berlangsung hampir dua dekade
dan belum menemui titik terang. Pansus berharap bahwa permasalahan ini dapat
diselesaikan dengan adil dan tanpa merugikan pihak manapun. Mereka berkomitmen
untuk terus berjuang demi keadilan bagi para petani di Teluk Pandan, Kutai
Timur.
"Kita akan berjuang menyampaikan
aspirasi dari petani semoga segera mendapatkan kejelasan," tandasnya.
Selain mengunjungi kementrian Kehutanan,
Pansus juga akan konsultasi ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Kementerian ESDM di Jakarta.(nda)