Hamili Gadis, Seorang Pemuda di Muara Jawa Masuk Bui
TENGGARONG, Belum lama
ini, YF (20) pemuda warga jalan Tahir, Kelurahan Muara jawa Pesisir, Kecamatan
Muara Jawa, Kukar. Kini harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Muara Jawa
untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Penangkapan terhadap YF
setelah anggota Polsek Muara Kaman mendapatkan laporan dari Orang Tua Korban WR
(17) bahwa telah terjadi persetubuhan terhadap anaknya dilakukan oleh pelaku
YF, kemudian Anggota Polsek melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta korban
dan membawa korban untuk dilakukan Visum at Repertum.
Setelah dilakukan
pemeriksanan kemudian Anggota Reskrim Polsek Muara Jawa langsung bergerak untuk
melakukan penangkapan terhadap pelaku yang beralamat di Jl. Taher Kel. Muara
Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara. Pelaku berhasil diamankan di
dalam rumahnya dan langsung digiring ke Mako Polsek Muara Jawa. "Kejadian
persetubuhan tersebut baru di ketahui oleh orang tua korban dan sudah melakukan
upaya kekeluargaan terhadap orang tua pelaku tetapi pihak keluarga pelaku tidak
ada jawaban sampai dengan pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke
Polsek Muara Jawa." Ujar Kapolres Kukar AKBP Fadilah Zulkarnain, SIK, SH
melalui Kapolsek Muara Jawa AKP Triyanto, SIK
Menurutnya, persetubuhan
tersebut dilakukan pelaku YF di rumah pelaku sendiri sejak bulan Maret sampai
dengan bulan April 2017 lalu sebanyak 4 kali dan saat ini Kkrban WR telah hamil
6 Bulan.
Pelaku dijerat dengan
Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan UU No.23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun dan saat ini
pelaku dilakukan Penahanan di Rutan Polsek Muara Jawa. dra/poskotakaltimnews.com