Dukung Pencabutan Ijin Perusahaan Sawit Bermasalah di Kukar
TENGGARONG, Proses perjuangan ribuan
karyawan PT Kalpataru untuk mendapatkan hak haknya berupa gaji yang selama 7
bulan belum dibayarkan oleh manajemen perusahaa, disikapi serius DPRD Kukar.
Anggota DPRD yang sangat getol untuk
memperjuangkan kepentingan karyawan PT Kalpataru adalah Wakil Ketua DPRD Kukar Supriyadi asal Partai
Amanat Nasional (PAN).
“Kami sangat konsen untuk memperjuang
kepentingan karyawan PT Kalpataru. Sangat miris sekali sudah 7 bulan mereka
belum menerima gaji, sampai sampai asset asset mereka jual untuk bertahap
hidup,dan menyekolahkan anak,”kata
Supriyadi.
Pada 1 November 2017 lalu, pihaknya
bersama para kepala OPD Kukar telah mengkonsultasikan ke PN (Pengadilan Negeri)
Tenggarong, bersama pula dengan perwakilan karyawan. Intinya adalah mengajukan
gugatan ke PN supaya asset perusahaan bisa dijual untuk membayar gaji para
karyawan.
“Untuk masalah ijin, oleh eksekutif akan
dievaluasi sampai Desember 2017 mendatang, itu berdasar pertimbangan masalah
Amdal, ketenagakerjaan dan penelataran lahan yang belum digarap oleh
perusahaan. Kami mendukung jika memang melanggar aturan ijin dicabut,” katanya.
Seperti diketahui bahwa tuntutan gaji
karyawan PT Kalpataru mencapai angka Rp55 miliar. Gaji yang belum dibayar
selama 7 bulan untuk sekitar 1500 karyawan.awi/poskotakaltimnews.com