Petugas KPPS Didaftarkan Ke BPJS Ketenagakerjaan

img

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR : Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) akan mendaftarkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

 

Kepala Kesbangpol Kukar Rinda Destianti mengatakan, seluruh petugas KPPS didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan mereka selama melaksanakan tugas tugasnya, dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024.

 

"Jaminan BPJS Ketenagakerjaan disupport melalui APBD, tapi hanya untuk Pilpres dan Pileg," kata Rinda Destianti pada awak media, Kamis (18/1/2024).

 

Masa kerja petugas KPPS hanya 1 bulan, artinya selama 1 bulan ketika mereka bekerja akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan demi memberikan jaminan ketika terjadi hal hal yang tak diinginkan.

 

Berdasarkan data KPU Kukar petugas KPPS sekitar 15.583. Perugas KPPS telah terpenuhi 100 persen, mereka akan dilantik pada 24 Januari 2024.

 

Di Kukar ada 2.264 TPS reguler dan 5 TPS Khusus, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 543.063 jiwa. Masing masing TPS ada 7 petugas KPPS

 

Petugas KPPS yang daftar kali ini dipastikan dalam kondisi sehat secara fisik maupun rohani, karena persyaratan pendaftaran KPPS itu harus menyertakan surat keterangan kesehatan dari rumah sakit maupun puskesmas terdekat.

"Itu harus dilakukan karena mengingat pemilu sebelumnya petugas KPPS dinilai sangat kelelahan, sehingga banyak yang sakit waktu itu," pungkas Purnomo Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar. (riz)