Petugas KPPS Didaftarkan Ke BPJS Ketenagakerjaan
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR : Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik (Kesbangpol) akan mendaftarkan petugas Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Ketenagakerjaan.
Kepala Kesbangpol Kukar Rinda Destianti mengatakan, seluruh
petugas KPPS didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan mereka selama
melaksanakan tugas tugasnya, dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024.
"Jaminan BPJS Ketenagakerjaan disupport melalui APBD, tapi
hanya untuk Pilpres dan Pileg," kata Rinda Destianti pada awak media,
Kamis (18/1/2024).
Masa kerja petugas KPPS hanya 1 bulan, artinya selama 1 bulan
ketika mereka bekerja akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan demi memberikan
jaminan ketika terjadi hal hal yang tak diinginkan.
Berdasarkan data KPU Kukar petugas KPPS sekitar 15.583. Perugas
KPPS telah terpenuhi 100 persen, mereka akan dilantik pada 24 Januari 2024.
Di Kukar ada 2.264 TPS reguler dan 5 TPS Khusus, dengan jumlah
Daftar Pemilih Tetap (DPT) 543.063 jiwa. Masing masing TPS ada 7 petugas KPPS
Petugas KPPS yang daftar kali ini dipastikan dalam kondisi sehat secara fisik maupun rohani, karena persyaratan pendaftaran KPPS itu harus menyertakan surat keterangan kesehatan dari rumah sakit maupun puskesmas terdekat.
"Itu harus dilakukan karena mengingat pemilu sebelumnya
petugas KPPS dinilai sangat kelelahan, sehingga banyak yang sakit waktu
itu," pungkas Purnomo Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar. (riz)