Penataan Wisata Tanjung Batu Diperkuat, Retribusi Kios Mulai Berlaku Februari

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Kawasan Tanjung Batu di Kecamatan Pulau Derawan selama ini dikenal sebagai titik persinggahan utama wisatawan sebelum menyeberang ke pulau-pulau destinasi unggulan di Kepuluan Derawan. Ramainya arus kunjungan saat ini diikuti langkah penataan yang lebih serius dari Pemerintah Kabupaten Berau, dengan memperkuat pengelolaan kios kuliner dan suvenir melalui regulasi resmi.

 

Penataan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sosialisasi aturan ini dilakukan bersamaan dengan monitoring dan evaluasi pengelolaan daya tarik wisata di Kampung Wisata Tanjung Batu. Camat Pulau Derawan, Samsuddin Amba Kadang menilai Tanjung Batu bukan sekadar tempat singgah, tetapi saat ini menjadi simpul ekonomi wisata yang perputaran usahanya cukup besar setiap bulan.

 

“Kondisi ini menggambarkan dengan jelas bahwa potensi ekonomi di sini sangat nyata. Karena itu perlu diatur secara baik, transparan, dan punya kepastian hukum,” ujarnya.

 

Melalui regulasi baru tersebut, retribusi kios kuliner ditetapkan sebesar Rp300 ribu per bulan, sementara kios suvenir  Rp150 ribu per bulan. Seluruh setoran wajib masuk ke kas daerah, dan pelaku usaha yang terlambat membayar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.

 

“Kontrak itu sifatnya mengikat. Ini bukan untuk memberatkan pedagang, tetapi supaya ada keteraturan dan semua berjalan sesuai aturan,” tegas Samsuddin.

 

Di samping kekuatan Tanjung Batu dari sisi karakter destinasi. Sebagai gerbang wisata, kawasan itu Ia nilai sangat tepat untuk menampilkan identitas kuliner khas daerah.

 

“Wisatawan hampir pasti singgah di sini sebelum ke pulau-pulau lain. Ini peluang besar untuk memperkenalkan makanan khas daerah sebagai daya tarik utama,” katanya.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Disbudpar Berau, Nurjatiah, menjelaskan bahwa kios-kios di area parkir dermaga sebelumnya belum sepenuhnya memiliki landasan hukum yang jelas dalam perda lama.

 

“Lewat perubahan perda ini, kios di Tanjung Batu sudah memiliki payung hukum. Insya Allah, mulai Februari retribusi mulai diterapkan,” jelasnya.

 

Ke depan, sistem penyewaan kios akan dibuka sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pengelolaannya lebih tertib, adil, dan profesional. Pemerintah berharap kebijakan ini memberi rasa aman bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.

 

“Dengan regulasi yang jelas, kawasan wisata akan lebih tertata, pelaku usaha terlindungi, dan manfaat ekonominya kembali ke daerah,” pungkas Nurjatiah.

Penataan ini menandai babak baru pengelolaan Tanjung Batu bukan hanya sebagai tempat persinggahan wisatawan, tetapi sebagai wajah awal pariwisata Berau yang lebih rapi, legal, dan berdaya saing. (sep/FN)