Empat Pasar Disetujui untuk Dibentuk UPTD

img

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKARAda 4 Pasar yang disetujui Bagian Hukum Pemkab Kukar untuk dibentuk Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) dari 6 Pasar yang diusulkan. Diantaranya pasar Tangga Arung, Mangkurawang, Loa Kulu dan Samboja.

 

"Pengusulan UPTD tersebut melalui bagian Hukum Pemerintah daerah, kemudian akan diterbitkan Peraturan Bupati (Perbub) nya dan diisi personelnya," jelas Plt Kepala Disperindang Sayid Fhatullah pada Poskotakaltimnews, Rabu (17/4/2024).

 

Adapun tujuan pembentukan UPTD tersebut ialah, sebagai pengoptimalan dalam pengelolaan pasar itu sendiri. Sementara saat ini pengelolaan pasar melalui Unit Pelayanan Pasar (UPP).

 

"Kalau dikelola UPP ruang lingkupnya kecil, apabila dikelola UPTD ruang lingkupnya luas hingga terstruktur termasuk keanggotaannya," ujarnya.

 

Ia menyebutkan, Kukar memiliki 22 pasar inti namun yang dinilai berpotensi untuk dibentuk UPTD yaitu 4 pasar tersebut. Pengelolaan pasar dalam bentuk UPTD dikelola semi modern, dengan menyediakan fasilitas umum yang memadai dan layak.

 

Sehingga para pengunjung pasar tersebut merasa nyaman saat berbelanja maupun melakukan transaksi jual-beli barang dagangannya.

 

Dirinya berharap, melalui pembentuk UPTD pasar tersebut dapat memikat daya tarik pengunjung lebih tinggi untuk berbelanja. Dengan tingginya suatu permintaan maka dipastikan terwujudnya masyarakat sejahtera, khususnya bagi pedagang.

"Kami berharap upaya ini dapat memikat pengunjung untuk memasuki pasar tersebut," ungkapnya. (adv/riz)