Empat Pasar Disetujui untuk Dibentuk UPTD
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Ada 4 Pasar yang disetujui Bagian Hukum Pemkab Kukar untuk dibentuk Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) dari 6 Pasar yang diusulkan. Diantaranya pasar Tangga Arung, Mangkurawang, Loa Kulu dan Samboja.
"Pengusulan UPTD tersebut
melalui bagian Hukum Pemerintah daerah, kemudian akan diterbitkan Peraturan
Bupati (Perbub) nya dan diisi personelnya," jelas Plt Kepala Disperindang Sayid Fhatullah pada Poskotakaltimnews, Rabu (17/4/2024).
Adapun tujuan pembentukan UPTD
tersebut ialah, sebagai pengoptimalan dalam pengelolaan pasar itu sendiri.
Sementara saat ini pengelolaan pasar melalui Unit Pelayanan Pasar (UPP).
"Kalau dikelola UPP ruang
lingkupnya kecil, apabila dikelola UPTD ruang lingkupnya luas hingga
terstruktur termasuk keanggotaannya," ujarnya.
Ia menyebutkan, Kukar memiliki 22
pasar inti namun yang dinilai berpotensi untuk dibentuk UPTD yaitu 4 pasar
tersebut. Pengelolaan pasar dalam bentuk UPTD dikelola semi modern, dengan
menyediakan fasilitas umum yang memadai dan layak.
Sehingga para pengunjung pasar
tersebut merasa nyaman saat berbelanja maupun melakukan transaksi jual-beli
barang dagangannya.
Dirinya berharap, melalui pembentuk UPTD pasar tersebut dapat memikat daya tarik pengunjung lebih tinggi untuk berbelanja. Dengan tingginya suatu permintaan maka dipastikan terwujudnya masyarakat sejahtera, khususnya bagi pedagang.
"Kami berharap upaya ini
dapat memikat pengunjung untuk memasuki pasar tersebut," ungkapnya.
(adv/riz)